DPRD Wajo Belajar Perda Sarang Walet ke Balikpapan

DPRD Wajo Belajar Perda Sarang Walet ke Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo Ir H Sainurdin. (Sandi /Disway Kaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dinilai sangat baik tentang Perda Sarang Burung Walet, DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan belajar ke Balikpapan, Rabu (13/11/19).

Dalam kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo Ir H Sainurdin dan belasan anggota lainnya. Sementara yang menerima kunjungan yakni wakil ketua DPRD Balikpapan dari Fraksi Gerindra Sabaruddin Panrecalle dan beberapa anggota lainnya serta dinas terkait.

Sainurdin mengaku, tujuan memilih Balikpapan yaitu untuk memperkaya dan menambah referensi muatan materi rancangan peraturan daerah (perda) yang dalam waktu dekat akan dibahas di DPRD Kabupaten Wajo.

“Balikpapan menjadi referensi pertama untuk rencana perda sarang burung walet,” katanya.

Sebenarnya, Wajo sudah memiliki perda sejak 8 tahun lalu. Tapi ada resistensi dan aspirasi dari masyarakat dan juga menyangkut penetapan pajaknya.

Menurut data, sebanyak 600 sarang burung walet yang ada tapi hanya 20 persen yang berhasil. Sehingga pemda Wajo belum memaksakan memungut pajak.

Nah, ini tujuannya ke Balikpapan dan memang referensi di medsos dan internet memang Balikpapan yang muncul pertama,” katanya.

“Yang mendesak adalah tarifnya, saat ini kami hanya menargetkan Rp 5 juta saja untuk PAD dari sektor sarang walet ini. Awalnya memang pemda telah berkomunikasi di Balikpapan pada saat membuat perda 8 tahun lalu. Jadi kita kembali lagi untuk belajar,” ungkapnya.

Sementara itu, Sabaruddin mengatakan, mengapa memilih Balikpapan, karena Kabupaten Wajo menilai perda sarang burung walet yang dimiliki Balikpapan sudah sangat baik.

“Memang Balikpapan sudah mengesahkan perda burung walet ini nomor 04 tahun 2002. Dimana pajak retribusi sarang walet  ini sangat penting utamanya untuk peningkatan PAD,” katanya.

Sementara di Wajo masalah ini dianggap tidak tertata dengan baik. Menurut informasi pembangunan sarang walet ini sudah masuk segala titik lokasi. Mulai dari permukiman, perumahan hingga tempat ibadah pun dimanfaatkan menjadi tempat walet.

“Kami anggap itu sudah kebablasan. Kalau di Balikpapan sudah jelas ada larangan-larangan khusus sebelum membuat sarang walet. Terutama izin gangguan dan izin prinsip yang wajib dilaksanakan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ditambah lagi dengan UU nomor 40 tahun 2007 berkaitan dengan UU PT yang di dalamnya pasal 47 dijelaskan bahwa ada hak  dan kewajiban perusahaan tentang CSR dan itu yang mengikatnya. Untuk disalurkan nantinya ke masyarakat sekitar sarang walet itu sendiri. (snd/adv/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: