Diskes Kukar Layangkan Edaran Obat Sirup yang Diperbolehkan Dipasarkan
Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Sebagai bentuk tindak lanjut dari rilis yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Diskes Kukar) keluarkan surat edaran terkait penjualan obat sirup.
Isi dalam surat edaran yang dikeluarkan Diskes Kukar itu, yakni terkait dengan obat Paracetamol jenis sirup apa saja yang boleh diresepkan dan dijual ke masyarakat. "Sudah buat surat edaran dan per hari Rabu (26/10) sudah ditandatangani Ibu Diskes," kata Sekretaris Dinkes Kukar dr Sugiyarti saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/10/2022). Saat ini, dikatakan Sugiyarti bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan rutin ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kukar. "Jadi saat ini dari fasyankes, apotik diperbolehkan menjual obat sirup yang terdaftar dalam lampiran surat dari Dirjen Yankes, ada daftar-daftar jenis obatnya," pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: