Menteri PUPR Setuju DPR Inisiatif Keluarkan RUU IKN

Menteri PUPR Setuju DPR Inisiatif Keluarkan RUU IKN

Perempatan di Pasar Senen, Desa Margo Argo Mulyo, Penajam Paser Utara. Kawasan yang disebut masuk area IKN yang baru.  (Ariyansah/Disway Kaltim)

Jakarta, DiswayKaltim.com — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPUPR) Basuki Hadimuljono mendukung adanya inisiasi dari Komisi V DPR RI untuk membentuk rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Ia berpandangan, regulasi atau payung hukum terkait pelaksanaan pemindahan IKN perlu segera dirumuskan dan diterbitkan.

"Saya kira itu harus. Karena kita (pemerintah) tidak akan bisa bekerja tanpa adanya UU," kata Basuki kepada awak media disela-sela rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2019).

Sebab, Basuki mengingatkan hingga saat ini regulasi yang menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai wilayah Ibu Kota Negara Indonesia

"Karena sekarang ini dalam UU-nya Ibu Kota sekarang ini masih Jakarta. Sekarang tentunya harus dibuat UU-nya untuk mencabut ketentuan itu dan memindahkannya," papar dia.

Selain itu, Basuki mengatakan bahwa RUU IKN usulan pemerintah menjadi kewenangan dari Bapppenas. Sementara kementerian yang dipimpinnya, lebih bersifat teknis.

"Oleh karena itu, harus untuk segera mengeksekusi itu, dan saya kira Desember ini mungkin sudah masuk (RUU-nya)," pungkas Basuki.

Usulan DPR menginisiasi RUU tentang Ibu Kota Negara Baru berasal dari usulan anggota Komisi V asal Dapil Kalimantan Timur Irwan.

Menurut Irwan, tahun depan Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai program pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Sehingga, sangat penting untuk kita mendorong lahirnya UU IKN dari Komisi V,” kata politisi Demokrat tersebut.

Kemudian Irwan melanjutkan terkait infrastruktur sumber daya air, konektivitas jalan dan jembatan, permukiman dan perumahan di Kaltim akan jadi prioritas.

“Kita perjuangkan dan kawal sekeras-kerasnya, sehormat-hormatnya. Dan infrastruktur 10 kabupaten/kota di Kaltim harus terkoneksi dan terintegrasi dengan pembangunan IKN,” pungkas Irwan. (*/oke/eny )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: