DPRD Kaltim Tetap Akan Lantik Hamas Pada 12 September

DPRD Kaltim Tetap Akan Lantik Hamas Pada 12 September

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun mengaku akan tetap mengagendakan pelantikan Hasanuddin Mas'ud (Hamas) sebagai ketua DPRD Kaltim pada 12 September. Menggantikan Makmur HAPK. Menurut Samsun, acuannya sudah jelas yakni Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Jika ada keputusan baru dari Kemendagri yang membatalkan pelantikan, barulah DPRD tidak melakukan pelantikan," kata Samsun. “Kami menjalankan keputusan Mendagri, kalau mau ya bersurat ke Mendagri," tambahnya. Politisi PDI Perjuangan ini malah menyarankan kepada pihak Makmur untuk bersurat ke Kemendagri. Dan jika ada keputusan baru dari Kemendagri, pelantikan bisa saja ditunda. "Silakan jika ada upaya (Makmur,Red), sampai ada keputusan dari Kemendagri," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum. Memerintahkan para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat, baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai pengurus dan anggota Partai Golkar. Penggugat dalam hal ini Makmur HAPK dan Tergugat pertama DPP Partai Golkar; kedua DPD I Golkar Kaltim; dan ketiga Fraksi Golkar DPRD Kaltim. Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, putusan PN Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur tersebut tidak berpengaruh apa-apa terhadap pelantikan Hasanuddin Mas'ud pada 12 September 2022 nanti. Husni berpegangan pada surat edaran MA yang menyebut bahwa keputusan Mahkamah Partai menjadi keputusan final dan mengikat. Dan mekanisme pergantian ketua DPRD Kaltim sudah memenuhi aturan internal Partai Golkar. Kemudian dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 menetapkan secara resmi pemberhentian dengan hormat Drs H Makmur HAPK dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Itu ditetapkan pada 16 Agustus 2022. Dengan SK tersebut, Husni menganggap bahwa gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan proses administrasi pergantian ketua DPRD Kaltim. (boy/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: