Pemprov dan DPRD Kaltim Siapkan Langkah Khusus Hadapi Gugatan Warga Balikpapan

Pemprov dan DPRD Kaltim Siapkan Langkah Khusus Hadapi Gugatan Warga Balikpapan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim sudah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Terkait Gugatan Warga Negara atau citizen lawsuit dari Warga Balikpapan. Mereka menuntut adanya pembangunan flyover dan tindakan nyata dari pemerintah untuk mengantisipasi kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan.

Surat dari PN itu sudah masuk pada 11 Agustus 2022 lalu. Kemudian Komisi I DPRD Kaltim dan Biro Hukum Setdraprov, Jumat (19/08/2022) melakukan rapat khusus membahas gugatan warga negara. Bagaimana menghadapi gugatan warga Balikpapan pada sidang perdana yang dijadwalkan 23 Agustus ini di PN Balikpapan. Dalam gugatan warga Balikpapan yang diwakili PBH Peradi Balikpapan tersebut menyebut 6 tergugat. Yaitu Gubernur Kaltim (tergugat pertama), Ketua DPRD Kaltim (tergugat kedua), Wali Kota Balikpapan (tergugat ketiga), Ketua DPRD Balikpapan (tergugat keempat), Menteri Perhubungan (tergugat kelima) dan Menteri PUPR (tergugat keenam). Hasil rapat tersebut antara lain, Biro Hukum Pemprov akan menyiapkan jawaban sanggahan terkait tuduhan yang dilayangkan warga Balikpapan mengenai proyek di simpang Muara Rapak. Yakni dugaan kelalaian Gubernur dan DPRD Kaltim yang dianggap tidak memprioritaskan anggaran pembangunan jalan yang menjadi tuntutan warga itu. Menurut Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, DPRD Kaltim akan memertimbangkan menggunakan jasa pendampingan pengacara negara untuk menghadapi gugatan warga tersebut. Tapi sebelumya, DPRD akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan dewan terkait upaya itu. Termasuk berkoordinasi dengan pihak pemprov dalam hal ini biro hukum. Kata Jahidin, DPRD dan Pemprov Kaltim kini dikebut oleh waktu. Pasalnya, Selasa (23/8/2022) mendatang akan digelar sidang perdana di PN Balikpapan. "Nanti DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk siapkan langkah strategi dan materi untuk menyikapi gugatan," imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, surat gugatan warga Balikpapan tersebut sudah masuk PN Balikpapan pada 22 Juli 2022. Dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Balikpapan sebagai kuasa hukum dari 7 penggugat. Ketujuh 7 penggugat itu adalah 1. Ainur Rofiq, warga Kelurahan Muara Rapak; 2. Mas Sarah, warga Kelurahan Karang Rejo; 3. Rizky Jaya Nugraha, warga Kelurahan Karang Joang; 4. Trivenna, warga Kelurahaan Telaga Sari; 5. Mappaselle, warga Kelurahan Manggar Baru; 6. Jufriansyah, warga Kelurahan Klandasan Ulu; 7. Nabila Nisa, warga Kelurahan Muara Rapak. Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat, mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi sebelumnya kepada pihak terkait. Yakni Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, bahkan hingga Kementerian pada awal Februari 2022. Karena hingga saat ini tidak ada langkah konkret dan upaya penyelesaian kecelakaan menahun di simpang Muara Rapak, maka Peradi Balikpapan mewakili 7 warga tersebut melayangkan surat gugatan ke PN Balikpapan. Menurutnya, gugatan ini disebut sebagai Gugatan Warga Negara lantaran tidak terkait dengan kepentingan orang per orang. Tapi, kata dia, ini sudah menjadi persoalan warga secara umum agar peristiwa kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak tidak terjadi lagi. Karena jelas ini mengancam siapa saja warga yang kerap melintas di jalan itu. Sebetulnya, kata dia, tuntutan warga itu sederhana. Yakni adanya upaya konkret pemerintah dalam melakukan langkah antisipasi. "Selama ini kan hanya statement-statement saja. Tidak ada langkah konkret. Tidak ada upaya penganggaran baik di Pemkot Balikpapan atau pun di Pemprov Kaltim," terangnya. (dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: