Usulan Interpelasi Diproses, Banmus Jadwalkan Pembahasan Melalui Paripurna

Usulan Interpelasi Diproses, Banmus  Jadwalkan Pembahasan Melalui Paripurna

Sigit Wibowo. (dok)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Usulan hak interpelasi dewan kepada gubernur tengah diproses. Pimpinan dewan sepakat. Pembahasan dilakukan melalui rapat paripurna. Badan musyawarah (Banmus) yang mengatur jadwal.

“Pimpinan sudah menerima usulan itu. Asal syaratnya terpenuhi. Kemudian dijadwalkan paripurna. Nanti akan diputuskan di situ,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo singkat kepada Disway Kaltim, Senin (11/11/2019).

Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menjelaskan, rapat paripurna dapat dilaksanakan apabila terdapat 28 orang wakil rakyat yang menghadiri.

Sementara penggunaan hak interpelasi dapat dilakukan jika seperdua anggota dewan hadir menyetujui.

“Secara teknis, hasilnya itu tinggal disampaikan kepada Gubernur. Bahwa hak intepelasi akan digunakan DPRD. Gubernur tinggal siap-siap saja dengan dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Pria yang karib disapa Castro itu menegaskan, Isran Noor tak perlu merespons penggunaan interpelasi dengan cara yang tidak bijak.

Apalagi sampai menanyakan asal daerah dan suku anggota dewan yang mengusung penggunaan hak tersebut.

“Ini sebenarnya biasa-biasa saja. Tidak perlu direspons dengan cara yang kurang bijak. Gubernur tidak perlu reaktif,” tegasnya.

Penggunaan hak interpelasi menandakan DPRD Kaltim menjalankan fungsi pengawasannya.

Interpelasi hanya sekadar bertanya. Terkait Abdullah Sani yang tidak difungsikan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim.

“Supaya bolanya tidak semakin liar. Hal-hal yang dianggap tidak klir, bisa ditanyakan di dalam forum interpelasi,” sarannya.

Apabila penggunaan hak interpelasi tidak menuai hasil yang dapat memecahkan masalah tersebut, maka DPRD Kaltim dapat mengusulkan hak angket.

Namun tak berarti tahapan penggunaan hak angket didahului hak interpelasi.

Dewan dapat mengusulkan hak angket. Apalagi Isran dinilai melanggar Kepres 133/2018. Terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur.

Karena itu, penggunaan hak angket sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kalau interpelasi tetap dilakukan, saya sih tidak masalah. Mau angket atau interpelasi, yang jelas DPRD menjalankan fungsinya dengan baik ketika hak itu digunakan,” tutupnya. (qn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: