Dewan Bakal Pelajari Perda DBH Migas di Bojonegoro

Dewan Bakal Pelajari Perda DBH Migas di Bojonegoro

Baharudin Demmu. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com – Dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) hanya dibagi untuk provinsi dan daerah penghasil. Sementara desa/kelurahan dan kecamatan dikesampingkan. Padahal banyak efek negatif yang didapatkan warga di mana perusahaan migas beroperasi. Belakangan muncul aspirasi agar pembagian DBH diatur dalam peraturan daerah (perda). Seperti yang dilakukan pemerintah Bojonegoro. Tak hanya desa dan kecamatan yang mendapatkan DBH. Tapi juga RT yang berdekatan dengan perusahaan migas. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengamini pembuatan Perda DBH Migas di Bumi Etam. Yang mengatur pembagian DBH untuk desa dan kecamatan. Hanya saja, dewan akan terlebih dulu mempelajari skema pembagian DBH migas di Bojonegoro. Bahar menambahkan akan terlebih dulu membicarakannya di internal Komisi II DPRD Kaltim. “Saya kira harus direspons dengan baik. Karena selama ini memang belum ada perda itu. Apalagi perusahaan sering membawa efek negatif bagi masyarakat yang berdekatan dengan perusahaan,” ujarnya kepada Disway Kaltim, Senin (11/11/2019). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, kunjungan ke Bojonegoro akan dilakukan untuk menggali sistem pembagian DBH migas tersebut. Jika dapat diterapkan di Kaltim, maka ia bersama Komisi II akan mengusung penggodokan perda itu. “Perda itu memang belum dibahas di DPRD. Intinya kami pelajari dulu. Kami pelajari latar belakang Bojonegoro membuat perda migas,” jelasnya. Ia menekankan, apabila suatu saat Perda DBH Migas disusun dan disahkan, pengelolaan DBH di desa mesti dilakukan secara transparan. “Jangan sampai memunculkan raja-raja baru di desa. Harus betul-betul dikelola dengan baik. Agar masyarakat desa bisa sejahtera dengan DBH migas itu,” imbuhnya. (qn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: