2 ASN Ikut Seleksi Bawaslu Kaltim, Johans: Boleh Saja, Asal…
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pada jumpa pers hasil seleksi administrasi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kaltim, Rabu (13/07/2022) pukul 14.00 Wita, banyak ditanyakan perihal keikutsertaan Aparat Sipil Negara (ASN).
Dalam data yang dibeber Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kaltim, Johans Kadir Putra, ada dua ASN yang mengikuti proses seleksi. Itu memicu pertanyaan para jurnalis. Menurut Johans, tidak ada larangan ASN untuk mengikuti seleksi komisioner penyelenggara pemilu ini. Hanya saja jika nanti terpilih yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara. Pernyataan itu juga didukung Ida Farida, tim seleksi lainnya. Menurut Ida, ASN yang cuti di luar tanggungan negara nantinya tidak bergaji sebagaimana biasanya. "Kecuali nanti kalau masa periodenya berakhir dan kembali lagi jadi PNS, ya silakan. Yang harus mundur dari jabatannya, bukan sebagai PNS-nya," jelas Ida. Semantara dalam masa proses pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kaltim ini, tambah Johans, yang dibutuhkan ASN hanya izin dari atasan atau bagian kepegawaian. Tidak langsung harus mengajukan cuti. "Nanti kalau sudah terpilih baru harus cuti. Sekarang persyaratannya cukup surat izin saja," tegas Johans. Seorang jurnalis perempuan mempertegas lagi. "Bagaimana dengan netralitas PNS. Bukannya PNS harus netral?". "Menjadi penyelenggara pemilu juga harus netral. Jadi, jangan dianggap ketika PNS jadi Komisioner Bawaslu terus diasumsikan tidak netral," timpal Herdiansyah Hamzah, tim seleksi lainnya. Baca Juga: Pendaftar Bawaslu Kaltim Didominasi Warga Samarinda Selain ASN, kata Johans, pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kaltim banyak dari unsur lembaga kepemiluan. Misalnya dari KPU ada 8 orang dan dari Bawaslu kabupaten/kota ada 23 orang. Kemudian unsur tenaga pengajar/dosen 8 orang, wiraswasta 12 orang, swasta 7 orang, wartawan/media 1 orang, lainnya 5 orang. Sementara dari unsur ASN tercatat 2 orang pendaftar. Berikut ini syarat-syarat mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN) untuk ASN dari web Kementerian Keuangan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara; 2. CTLN diberikan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya jika ada alasan penting untuk memperpanjangnya; 3. Permintaan perpanjangan CTLN harus sudah diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum CTLN berakhir; 4. Selama menjalankan CTLN, pegawai tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan kurun waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja; 5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil; 6. PNS yang menjalani CTLN diberhentikan dari jabatannya; 7. CTLN harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara; 8. PNS yang tidak melaporkan diri kembali setelah selesai menjalankan CTLN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; 9. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka: - Apabila ada lowongan ditempatkan kembali; - Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain; - Apabila penempatan yang dimaksud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: