Pom Mini Makin Marak, DPRD Balikpapan Minta Pemkot Segera Tertibkan

Pom Mini Makin Marak, DPRD Balikpapan Minta Pemkot Segera Tertibkan

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang  Penyelenggaraan Ketiban Umum (Tibum)  Nomor 01 Tahun 2021 telah disahkan. Kendati demikian, masih banyak saja yang melanggar peraturan tersebut. Contohnya lihat saja pedagang eceran minyak dipinggir jalan. Yang ada tulisannya Pertamini. Atau disebut pom mini. Padahal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan hal tersebut dilarang. Selain karena menyalahi aturan, pedagang tersebut bisanya menggunakan badan jalan. Atau menggunakan trotoar. Melihat fenomena tersebut, Muhammad Najib, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, menilai Pemkot Balikpapan terlalu lemah dalam pengawasan. Najib pun meminta Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP, untuk rutin turun ke lapangan melakukan penertiban sekaligus mengaplikasikan Perda Ketertiban Umum. "Harusnya satpol PP kembali turun. Karena ada Perda Ketertiban Umum yang mesti ditegakkan," tegas Najib ketika dimintai pendapatnya pada Rabu (18/5). Apalagi kata Najib, para pedagang tersebut sebenarnya juga telah diingatkan. Agar tak berjualan di tempat yang dilarang. Pemerintah pun ujar Najib telah memberi batas waktu enam bulan untuk membongkar sendiri lapak mereka. "Sebenarnya sudah dikasih kesempatan untuk membongkar sendiri. Tapi kok makin lama semakin banyak. Bahkan sampai ke badan jalan. Artinya penegakan perdanya tidak berjalan," tegas Najib. Najib pun menilai kalau keamanan Pom Mini atau Pertamini juga mengkhawatirkan. Tidak didukung keamanan yang standar. Sehingga dapat membahayakan masyarakat. Dan memang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Di kawasan Kilometer dua Jalan soekarno Hatta. Ada pom mini yang terbakar. "Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim membuat Kota Balikpapan sebagai kota penyangga. Karena itu Pemkot Balikpapan harus bisa lebih sigap dalam mengontrol dan mengatasi pesatnya perkembangan kota," pungkas Najib. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: