Baru Disahkan, 4 dari 10 Perda PPU Perlu Dievaluasi Lagi

Baru Disahkan, 4 dari 10 Perda PPU Perlu Dievaluasi Lagi

PPU, nomorsatukaltim.com - Akhirnya 10 rancangan peraturan daerah (raperda) 2021 Penajam Paser Utara (PPU) disahkan menjadi perda. Meski jauh terlambat, DPRD PPU berharap kebijakan ini dapat benar-benar digunakan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Mestinya sejumlah perda prioritas itu sudah bisa disahkan pada akhir 2021 lalu. Saat 2 panitia khusus (pansus) raperda DPRD PPU selesai menggodok 6 raperda usulan Pemkab PPU dan 4 inisiatif DPRD PPU. Namun ada beberapa hambatan terjadi di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Membuat birokrasi evaluasi dan harmonisasi ke sepuluh draf itu tertunda hingga Maret ini. "Hari ini sudah molor dari biasanya, ini sudah batas akhir. Masa pansus juga sudah diperpanjang, tapi baru kita sahkan saat ini," ujar Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Selasa, (22/3/2022). DPRD PPU mengamanahkan Pemkab PPU bisa segera menyosialisasikan kebijakan baru ini ke masyarakat. Agar secepatnya pula bisa digunakan, mengejar keterlambatan ini. Seperti yang disepakati di awal pembahasan, harapannya perda ini bisa membantu meningkatkan perekonomian, meningkatkan PAD. Makanya dari banyak usulan saat itu, sekira 16 Raperda yang diajukan, hanya 10 yang disetujui untuk masuk program legislasi daerah (prolegda). "Jadi jika dalam jangka waktu tertentu, nanti kita evaluasi, nanti kita tagih. Kita pertanyakan pertanggungjawaban soal peningkatan PAD itu," tegas Jhon. Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menuturkan apresiasinya terhadap DPRD PPU yang telah menyetujui beberapa kebijakan itu. Yang kesemuanya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat PPU. Utamanya dalam hal peningkatan perekonomian yang berimplikasi dengan peningkatan PAD. "Mengingat semua raperda itu akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah atau sebagai pedoman atau norma hukum sesuai bidang yang diaturnya bagi yang berkepentingan di daerah," tuturnya Selasa, (22/3/2022). Adapun enam perda tersebut yaitu Perda tentang sistem perlindungan anak; Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah; Perda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah; Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah tahun 2022-2027; Perda tentang paguyuban suku dan budaya dan Perda tentang pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara empat lainnya ialah Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042; Perda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus; Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Namun 4 perda ini masih perlu dievaluasi lanjutan dari Pemprov Kaltim. Berkaitan dengan terbitnya UU 1/2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Sehingga 4 perda yang mengatur tentang retribusi itu menunggu evaluasi lagi oleh Pemprov Kaltim Kami akan mengirimkan 4 draf perda itu, berkonsultasi apa kebijakan itu bisa langsung digunakan atau perlu disesuaikan dengan UU baru itu," pungkas Hamdam. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: