Pemprov dan DPRD Didesak Audit Iuran BPJS

Pemprov dan DPRD Didesak Audit Iuran BPJS

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ramai-ramai ditolak. Pemprov dan DPRD Kaltim didesak ikut menolak. Bahkan melakukan audit. Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan konsep BPJS memang keliru. BPJS itu serupa asuransi berkedok jaminan kesehatan. Semestinya negara memberikan jaminan itu tanpa syarat. Bagi seluruh warga negara. Sebab pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 28H UUD 1945. "Jadi negara bertugas memastikan hak itu dipenuhi dengan baik. Bukan malah menjadikan itu sebagai orientasi bisnis," urainya. Ia menegaskan jika dinaikkan melalui Perpres 75/2019, maka negara gagal memenuhi hak konstitusional warga negara dalam layanan kesehatan. "Bahkan seharusnya pelayanan kesehatan itu gratis," imbuhnya. Dipaparkan Herdi negara butuh Rp 11 triliun per bulan. Demi menanggung BPJS kesehatan sebanyak 270 juta penduduk untuk perawatan kelas III. Artinya dalam setahun hanya butuh pembiayaan sebesar Rp 132 triliun atau 5,5 persen dari APBN. Untuk Kaltim jumlah penduduk sekitar 3,6 juta. Membutuhkan Rp 151 miliar per bulan. Atau Rp 1,8 triliun pertahu. Berarti hanya sekitar 16,7 persen dari APBD murni 2019. "Coba bandingkan dengan pos anggaran lain yang tidak linear dengan kebutuhan publik. Itu hampir sama dengan jumlah hibah/bansos tahun 2018 sebesar Rp 1,59 triliun. Jadi ini soal politik anggaran. Punya niat atau tidak untuk memenuhi hak kesehatan warganya," urainya. Herdi menegaskan DPRD dan Pemprov Kaltim harus memperjuangkan ini. Wakil rakyat di Karang Paci harus bisa mendorong melakukan audit BPJS. Sebab pemerintah menyebut alasan kenaikan iuran karena defisit. Persoalannya argumen itu tidak diimbangi dengan evaluasi dan audit kinerja terlebih dahulu. "Jangan sampai defisit itu karena kecurangan (fraud) dan penggelembungan (mark up)," pungkasnya. (hdd/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: