Diskominfo PPU Maksimalkan Videotron Sumbang PAD

Diskominfo PPU Maksimalkan Videotron Sumbang PAD

PENAJAM PASER UTARA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) fokus menata aset. Agar dapat menjadi pemasukan asli daerah (PAD). Ada tiga unit videotron di wilayah di kecamatan se-PPU yang dimiliki Pemkab PPU. Dibangun pada 2015 namun hingga kini belum memberi pemasukan bagi daerah. Aset yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar kala itu, hanya dijadikan promosi daerah. Kini videotron di tiga titik, yakni depan Masjid Agung Al-Ikhlas, Pasar Petung dan Waru itu diproyeksikan untuk menambah PAD. Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso mengakui pihaknya kesulitan menyewakan videotron kepada pihak swasta. Utamanya soal penetapan besaran tarif penyewaan yang masih dalam kajian. “Di dalam pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pemanfaatan aset daerah itu sudah kita masukkan. Jauh sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BK (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucapnya, Kamis, (10/3/2022). Menurut Budi, besaran tarif sewa videotron belum disepakati. Ia menilai, tarif penyewaan videotron yang diajukan BKAD selaku instansi yang mengelola aset daerah terlalu kecil. Hal itu tidak sebanding dengan besarnya biaya pemeliharaan. “Mereka menghitung barang, kalau kita bicara durasi. Jadi itu yang masih kita kaji. Target penyewaan untuk PAD sulit, karena kita bicara konten. Teknis pungutannya di Perda itu nanti kita lihat, apakah di BK atau pemilik barang (Dinas Kominfo),” terang Budi pada Disway Kaltim - nomorsatukaltim.com. Diketahui, selama ini videotron itu difungsikan sebagai alat promosi program pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran listrik. Dalam setahun, anggaran listrik dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk tiga lokasi videotron. “Anggaran pemeliharaannya tidak ada, hanya listrik. Sementara untuk promosi daerah dan saya sudah berkoordinasi dengan SKPD-SKPD untuk mengisi,” ungkap Budi. Terpisah, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi menyebut draf Raperda PPU 2021 masih belum selesai. Karena masih evaluasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim yang belum selesai. Birokrasi tertunda sebab ada pergantian jabatan di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Adapun 10 Raperda yang telah digodok sebelumnya itu salah satunya mencakup aturan besaran harga sewa aset milik daerah. "Padahal ini sudah kami anggap terlambat. Jadi masih menunggu harmonisasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, baru bisa disahkan dan digunakan," pungkas Jhon. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: