OTT Jaksa, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka
(Foto: Deri Indopos) Jakarta, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Lalu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019. Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni, pengacara Alvin Suherman, Sendy Perico pihak berperkara, diduga sebagai pemberi dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga sebagai penerima. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Seluruh penindakan atas kegiatan tangkap tangan ini, akan ditangani penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pres di gedung KPK, Sabtu (29/6/2019). Menurut dia, kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini. "KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke gedung Merah Putih KPK," pungkas Laode. (dai/indopos/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: