Rakor KPK-Pemprov Kaltim, Alex Marwata: Ada Mafia Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara Baru

Rakor KPK-Pemprov Kaltim, Alex Marwata: Ada Mafia Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara Baru

SAMARINDA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya mafia tanah di lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Alex Marwata saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. "Khusus Kaltim, IKN jadi perhatian. Mohon kepala daerah yang daerahnya masuk di IKN, ternyata ada bagi-bagi kapling di sekitar IKN," kata Alex saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kaltim, di kantor Gubernur, Rabu (9/2/2022), diikuti Disway Kaltim- nomorsatukaltim.com. KPK juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan BPN dan pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan lahan yang diduga dilakukan mafia tanah itu. Tak hanya mengkapling tanah di lahan IKN, Alex bahkan menyebut ada oknum yang mulai menjajal bisnis pasir dan batu di kawasan IKN tersebut. "Kami sudah koordinasi dengan BPN, untuk agendakan pemetaaan persoalan di IKN," sambung Alex. KPK juga menegaskan akan mengawal kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan IKN. Kata Alex, UU IKN sudah disahkan. Dan tugas aparat negara adalah mengamankan undang-undang tersebut bisa berjalan. Selain IKN, Alex juga mengaku banyak menerima laporan  dari masyarakat. Jumlahnya mencapai ribuan katanya. Rata-rata laporan itu berasal dari orang dalam pemerintahan. Ia juga mengingatkan agar kepala daerah rutin berkoordinasi dengan OPD di bawahnya. Alex Marwata sudah sampaikan ini pada 2020 lalu saat sosialiasi bersama calon kepala daerah. "Kalau terpilih tolong kepala daerah lakukan koordinasi dengan baik. Jangan diam-diam. Kadang ada kepala daerah dan wakilnya enggak akur, gimana mau kerja. Kalau wakilnya sakit hati ya tunggu saja," singgung Alex. Ia mengingatkan pula selain koordinasi, pemerintah juga harus mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Sebagai contoh korupsi dana desa. "Tolong dimaksimalkan. Kalau ada kepala desa yang enggak paham kelola dana desa, ajari. Tetap ditindak tapi tidak harus berakhir di penjara. Karena jangan-jangan ada kepala desa yang masih lulusan SD," tutup Alex. (boy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: