Konsekuensi IKN, Potensi Hilang Dapil dan Simulasi Pemecahan Dapil di PPU pada Pileg 2024

Konsekuensi IKN, Potensi Hilang Dapil dan Simulasi Pemecahan Dapil di PPU pada Pileg 2024

PPU, nomorsatukaltim.com - Penajam Paser Utara (PPU) berpotensi kehilangan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Seiring dengan ditetapkannya kecamatan tersebut sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru. Lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU bakal melakukan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi legislatif dimulai Oktober 2022, untuk Pemilu Serentak 2024. Dimulai dengan meminta konfirmasi menyangkut daerah-daerah yang mengalami pemekaran setelah Pemilu 2019. "Kami juga mendorong pemerintah kabupaten, kalau mau melakukan pemekaran wilayah untuk segara dilaksanakan jangan sampai terlambat," ujar Ketua KPU PPU Irwan Syahwana kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Pasalnya, ada konsekuensi dengan ditetapkannya UU IKN Nusantara. Sesuai dengan UU IKN, Kecamatan Sepaku dipastikan akan keluar dari wilayah administrasi PPU. Dan nantinya akan menjadi daerah otonomi IKN Nusantara yang akan dipimpin kepala otorita. Dimungkinkan juga, dapil Sepaku di pileg 2024 bakal hilang. Dari sebelumnya terdapat tiga dapil yakni Dapil I (Penajam), Dapil II (Waru-Babulu), dan Dapil III (Sepaku). Maka di PPU hanya tersisa dua dapil. Melalui surat edaran KPU RI pada Oktober 2022 jelas Irwan Syahwana, tahapan pemilu yang dilakukan adalah penataan dapil dan alokasi kursi legislatif. "Kalau untuk seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai Maret 2022," ucapnya. Tahapan pemilu tersebut mulai dari penyusunan anggaran, pemutakhiran daftar pemilih sampai tahapan rekapitulasi. Rancangan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum serentak kata Irwan Syahwana, informasinya diselenggarakan Maret atau April 2024. Diketahui pula, saat ini tengah digaungkan isu pemekaran kecamatan di PPU. Juga dampak dari tereduksinya luasan wilayah PPU akibat adanya IKN baru. "Salah satu syarat yakni jumlah dapil diusulkan 16 bulan sebelum pemutaran suara pemilihan umum," tambahnya. Pemekaran wilayah kecamatan maupun desa/kelurahan sangat erat kaitannya dengan daerah pemilihan. Meski dapilnya sudah tetap atau belum. Irwan mengingatkan pembentukan daerah pemilihan harus proporsional berdasarkan jumlah penduduk yang resmi dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) PPU. Soal potensi hilangnya dapil itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU PPU, Tono Sutrisno menjelaskan lebih lanjut. Ada skema pemecahan dapil Kecamatan Penajam menjadi dua dapil dengan total jatah 15 kursi. "Kecamatan Penajam bisa dibagi menjadi dua dapil karena kalau dipaksakan satu dapil dengan 15 kursi berbenturan dengan aturan," ucapnya. Untuk diketahui, pada Pileg 2019 lalu, PPU memiliki tiga Dapil dengan kuota 25 kursi DPRD PPU. Yakni, Dapil I Kecamatan Penajam dengan 12 kursi, Dapil II Kecamatan Sepaku sebanyak lima kursi dan Dapil III Kecamatan Waru dan Babulu dengan jatah delapan kursi. "Untuk Dapil tiga yakni Kecamatan Waru dan Babulu tetap dipertahankan dan kuota kursi akan bertambah menjadi 10," tambahnya. Meski begitu, skema ini masih simulasi pembagian dapil dan kuota kursi apabila Kecamatan Sepaku benar keluar dari daerah administrasi PPU. Sejalan dengan itu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan status penduduk Sepaku. "Apakah nantinya tetap terdata sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau beralih status sebagai penduduk IKN Nusantara," pungkas Tono. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: