Pemilik Truk pada Kecelakaan Muara Rapak Bisa Jadi Tersangka Tambahan

Pemilik Truk pada Kecelakaan Muara Rapak Bisa Jadi Tersangka Tambahan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kasus kecelakaan Muara Rapak, Balikpapan (21/1/2022) yang memakan 4 korban jiwa, sudah menetapkan sopir truk menjadi tersangka. Kini Polisi mendalami kemungkinan tersangka tambahan.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, Selasa (22/2/2022) menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan pada kecelakaan Muara Rapak itu. Antara lain pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 277 UULLAJ. Menurut Sonny, regulasi tersebut menyasar berkaitan dengan kejahatan pidana over dimensi atau perubahan bentuk kendaraan. "Itu bisa dipidana dengan hukuman maksimal satu tahun," jelasnya. Namun sampai saat ini, proses hukum kecelakaan Muara Rapak masih terus berkembang. Termasuk keterangan dari saksi maupun ahli terkait dengan tragedi tersebut. "Semua saksi, ahli, saksi ATPR kita kumpulkan nanti. Apabila sudah menemui satu kesimpulan akan kita naikkan kasus tersebut," tambahnya. Sebagaimana diketahui, sopir truk tronton itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan Muara Rapak dengan dua sangkaan: kelalaian berkendara ditambah upaya pemalsuan izin mengemudi. "Tersangka pengemudi masih menjalani proses hukum," ujar Sonny Irawan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk kontainer dengan nomor polisi KT 8534 AJ berinisial MA (48) yang membawa muatan kapur itu memalsukan dokumen izin mengemudi. "Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Yusuf, Senin (24/1/2022). Setelah ditelusuri SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4. Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum. "Kita cross check kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," jelas Yusuf pada Disway Kaltim-Kaltara. Karena perbuatannya pihak kepolisian menambahkan jerat tambahan pasal terhadap MA. Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya. (Bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: