Buruh Perusahaan di Wilayah IKN Nusantara Minta Kepastian, Berpotensi Jadi Pengangguran
PPU, nomorsatukaltim.com - Perpindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara ternyata juga menimbulkan kekhawatiran bagi para buruh. Mereka yang bekerja di perusahaan yang ada di dalam kawasan pusat ibu kota baru tersebut nantinya.
Berdasarkan Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022, luasan wilayah IKN Nusantara mencakup 256.142 hektare. Setidaknya ada 3 konsesi perusahaan perkebunan di Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk dalam wilayah tersebut. Yakni PT Itci Hutani Manunggal (IHM), PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) dan PT Agro Indomas. Para tenaga kerja di sana yang tergabung dalam Serikat Buruh (SB) Kahutindo resah. Berasumsi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan aktif beroperasi lagi. Khawatir dengan nasibnya, mereka mendatangi DPRD PPU untuk menyampaikan aspirasi itu, Senin, (21/2/2022). "Kami minta jangan terlalu terlena dengan perpindahan penduduk IKN. Kami meminta ada perhatian pada ribuan tenaga kerja yang bisa jadi kehilangan pekerjaan nantinya," ungkap perwakilan buruh. Secara jumlah, para buruh yang ada di bawah naungan serikat ini ada lebih dari 3 ribu orang. Dari jumlah itu, sekira 70 persen juga merupakan warga PPU. Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf sependapat dengan yang dikhawatirkan para buruh. Bahwa harus ada perhatian dari pemerintah pusat bukan hanya fokus pada perpindahan IKN saja. Namun juga pada dampak secara langsung atas pemindahan tersebut. Itu jarang terbahas di ruang-ruang khusus. "Memang persoalan ini juga harus jadi perhatian, sejak jauh-jauh hari. Agar tidak timbul masalah yang lebih besar," ungkapnya. Lagi pula, ia mengungkapkan keterlibatan pemerintah daerah sangat minim dalam rencana pembangunan IKN ini. Maka, ke depan DPRD PPU akan melakukan komunikasi intens dengan Pemkab PPU untuk mencarikan solusi efektif. "Kita akan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Kita akan buatkan catatan, dan akan kita jadikan rekomendasi untuk dibawa ke pemerintah pusat," tandas Yusuf. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Sodikin, mengatakan akan menindaklanjuti rapat kerja itu. Mengawali itu, ia akan mempertanyakan sejauh mana manajemen IHM berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. "Apakah masyarakat di sekitar terdampak sudah ada solusi apa belum. Nah ini nanti akan ditindaklanjuti. Supaya nantinya mendapat kepastian,” terangnya. Sementara ini Pemkab PPU memberikan dua opsi yang akan ditawarkan. Pertama, pekerja yang kehilangan pekerjaan diberikan fasilitas berupa tanah atau diberikan pekerjaan di wilayah otorita yang membawahi ibu kota baru. "Tapi nantilah kita lihat kelanjutannya di pertemuan berikutnya. Yang jelas ada kepastian, kita ingin tidak ada yang dirugikan dari rencana IKN ini," pungkasnya. (rsy/dah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: