Kebijakan 20 Persen DMO Tak Pengaruhi Kelapa Sawit di Paser

Kebijakan 20 Persen DMO Tak Pengaruhi Kelapa Sawit di Paser

Paser, nomorsatukaltim.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan beberapa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Ketetapan itu guna mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Seperti minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan Rp 13,500 per liter dan kemasan premium senilai Rp 14 ribu per liter. Diketahui dalam DMO, produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini sesuai Permendag Nomor 6 tahun 2022. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengatakan, pemerintah menahan laju ekspor untuk mempertahankan nilai jual CPO. Ia menyebut pembatasan penjualan minyak sawit mentah tidak berpengaruh bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah selatan Kaltim ini. "Hal ini disebabkan perusahaan yang ada di Paser telah memiliki kesehatan dengan buyer (pembeli, Red) atau trader," kata Djoko Bawono, Senin (14/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Namun yang menjadi kendala di Kabupaten Paser belum terjadinya hilirisasi industri. Dikatakannya saat ini baru diterapkan di Provinsi Kalimantan Selatan. "Ini yang jadi kendala, baik di Kaltim dan Kalimantan Utara hingga sekarang belum ada. Kalau Kalsel produk turunan CPO sudah ada, baik minyak goreng, bio diesel sudah berjalan," sambungnya. Dengan belum adanya hilirisasi industri CPO di Paser membuat perusahaan menjual hasil produksinya ke berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya Surabaya, Jakarta bahkan hingga luar negeri. "Apakah terjadi penghentian ekspor CPO di Paser. Tentu tidak, karena mereka telah memiliki perjanjian yang mesti dipatuhi selama tidak ada larangan dari pemerintah pusat," urainya. Permendag Nomor 6 tahun 2022 dimaksud untuk menekan nilai jual minyak goreng yang terlampau tinggi belakangan terakhir. Oleh karenanya kebijakan satu minyak goreng di seluruh Indonesia merupakan hal yang tepat. Di sisi lain, Djoko Bawono menyayangkan perusahaan tak detail memberikan data real produksi CPO per ton. Melainkan hanya secara keseluruhan tanpa terperinci. "Sementara data ini sangat penting bagi pemerintah daerah," pungkasnya. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: