Syukri-Amin Gugat Ketua DPD PKS Balikpapan, Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Syukri-Amin Gugat Ketua DPD PKS Balikpapan, Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Perkara di internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan berlanjut. Syukri Wahid dan Amin Hidayat, melalui kuasa hukumnya Agus Amri secara resmi mengajukan gugatan dan ganti rugi materiil melalui Pengadilan Negeri (PN). Gugatan itu ditujukan kepada Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji, dengan nilai ganti rugi material Rp100 juta dan immaterial senilai Rp3 miliar. Selain itu, kuasa hukum Syukri dan Amin juga mengajukan gugatan pidana terhadap beberapa nama oknum yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan dan gugatan itu sudah disampaikan kepada Polresta Balikpapan. Politisi senior Syukri Wahid yang saat ini masih bekerja sebagai bagian dari legislatif, memastikan akan membawa perkara pemecatan dirinya dan Amin Hidayat ke ranah hukum. Baik perdata dan pidana. Karena Syukri menilai sejak awal kasus ini cacat secara prosedural. Sebab pemecatan dilakukan secara sepihak oleh DPD PKS Balikpapan. Yang diputuskan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Balikpapan, serta Komisi Penegakan Displin Partai Dewan Etik Daerah PKS, atas nama Bambang Setiyo Anggrayanto. "Karena proses ini tidak ada kepastian, maka saya menempuh kepastian hukum yaitu mencoba melakukan langkah-langkah agar hak kami itu dapat kami raih, baik dalam aspek putusan hukum di internal dan juga proses yang saya alami dari awal hingga akhir, yang membuat kerugian bagi saya, baik secara material dan immaterial," ujarnya, ditemui di Kafe Umak, Kommunal Space, Rabu 2 Februari 2022. Mulai saat ini, baik Syukri maupun Amin Hidayat sepenuhnya menyerahkan semua gugatan dan proses hukum melalui Agus Amri. "Saya hanya mempertegas saja, kami sebenarnya mencari kepastian hukum," ujar Amin, pada DIsway Kaltim. Menurutnya sudah lebih dari dua bulan setelah mereka berdua diputuskan sudah diberhentikan dari PKS, namun belum ada kepastian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.   Sampai saat ini keduanya juga belum mendapat informasi terkait eksepsi yang sudah dikirimkan ke pengurus partai di tingkat Provinsi Kaltim. "Apakah eksepsi kami diterima atau tidak. Makanya kami mencoba mencari bantuan hukum. Hak kami untuk mencari kepastian," terangnya. Keduanya mengakui, sejak kasus di internal PKS itu bergulir pada awal November 2021, keduanya merasa kinerja kedewanan maupun secara personal, merasa tidak nyaman. "Kan memang tidak enak kalau digantung, butuh kepastian. Selama digantung ini, semakin lama kami mengalami kerugian yang besar," tandas Syukri. Kuasa Hukum Syukri dan Amin, Agus Amri menyebut ada banyak sekali keganjilan dalam proses keputusan internal PKS Balikpapan terhadap kliennya. Sehingga pihak kuasa hukum merasa harus segera mengambil langkah pengujian dan evaluasi atas proses yang berjalan selama ini. "Dan betul, sejauh ini sampai di tingkat wilayah (DPW PKS Kaltim) ini digantung. Ada waktu (terbuang) yang seharusnya kita mendapat kepastian atas proses yang sudah dijalani namun sampai sekarang belum kejelasan. Ini membuat srmuanya menjadi semakin buruk ketika kita hanya berdiam diri," katanya. Agus Amri menyebut, PKS di tingkat DPD maupun MPDP di daerah tidak dapat menjatuhkan sanksi yang sedemikian berat. Apalagi berupaya mengajukan langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada kedua kliennya di DPRD Balikpapan. "Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. Bahwa ada proses tidak adil, bahkan kami tidak tahu (tidak ada akses) bagaimana proses hukum beracara di dalam partai sendiri. Ini aneh, kita ada dalam suatu organisasi tetapi tidak tahu bagaimana aturan mainnya ketika ada hal-hal seperti ini," katanya. Ia mencontohkan, kliennya tidak mendapat akses bagaimana membela diri, dan kepastian tentang berapa lama proses hukum di internal partai. Belum lagi, kata dia, bila berbicara terkait hal substansi berupa tuduhan yang diterima kliennya. Menurutnya keputusan pemberhentian Syukri dan Amin di dalam kepengurusan DPD PKS Balikpapan, sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Bahwa itu sebenarnya adalah tuduhan palsu. Kita sampaikan bahwa orang atau pihak yang terlibat dalan keterangan palsu, kita bilang ini fitnah, menjadi dasar DPD menjatuhkan sanksi pemecatan," terangnya. Melalui proses hukum di pengadilan negeri, lanjut Amri, maka kliennya berharap agar ada penilaian dan evaluasi terhadap keputusan sepihak DPD PKS Balikpapan. "Kita sudah kehilangan waktu, energi dan biaya serta kredibilitas kita, terutama. Hak-hak konstitusional kita untuk mendapatkan keadilan itu yang kita tidak dapatkan dalam proses ini," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: