Pemkot Lanjutkan Pelebaran Jalan Samarinda Seberang yang Sempat Mangkrak

Pemkot Lanjutkan Pelebaran Jalan Samarinda Seberang yang Sempat Mangkrak

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Proyek pelebaran jalan di Samarinda Seberang yang sempat mangkrak sejak 2013 lalu mendapatkan secercah harapan untuk diselesaikan. Namun, bukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyelesaikannya. Malahan, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berinisiatif untuk menuntaskan proyek mangkrak ini. Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan tinjauan lapangan ke Samarinda Seberang. Tepatnya sepanjang Jalan Bung Tomo hingga Jalan Sultan Hasanuddin. Ia mendatangi beberapa warga yang terdata pemilik lahan pinggir jalan tersebut. Ia ingin mengetahui sebab proyek pelebaran jalan ini tidak mulus atau “bolong-bolong”. Ternyata, ada kendala di proses ganti rugi ke warga. Andi pun menyatakan Pemkot Samarinda siap membantu menyelesaikan masalah sosial. Baca juga: Andi Harun Akan Tuntaskan Proyek Mandek di Samarinda Seberang Pemkot Samarinda berinisiatif melakukan dana ganti rugi bagi seluruh warga yang terdampak pelebaran jalan tersebut. Pada Kamis, 27 Januari 2022, Pemkot Samarinda melakukan rapat koordinasi guna mematangkan perencanaan ini di Balaikota Samarinda. Dari data yang telah dihimpun, terdapat 17 titik jalan yang memerlukan penyelesaian. Ke-17 titik jalan tersebut berada di 4 kelurahan, Sungai Keledang, Baqa, Rapak Dalam, dan Mangkupalas. Jumlah warga sendiri yang perlu dibebaskan lahannya sebanyak 52 orang. Dikonfirmasi langsung, Andi menceritakan keluh kesah dari 52 warga. Warga sempat pesimistis akan perencanaan yang dilakukan Pemkot Samarinda. Karena mereka telah diberi janji yang tak kunjung ditepati oleh Pemprov Kaltim. Namun, Andi meyakinkan warga bahwa ini bukan omong kosong semata. Namun harus terealisasi demi kepentingan orang banyak. Andi menyatakan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan 52 warga ini untuk dilakukan pembebasan lahan. “Sudah ada harga, kami membebaskan dengan harga Rp 2,7 juta per meter persegi. Kemudian bagi warga yang bangunannya terdampak, maka kami akan melakukan perhitungan. Membangunkan atau memberikan pergantian sesuai dengan perhitungan yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” terangnya kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN). Selain permasalahan sosial, orang nomor satu di Samarinda itu juga menjelaskan, Pemkot tetap memiliki tanggung jawab untuk proyek drainase dan gorong-gorong.  Andi juga mengakui, Pemkot Samarinda akan melakukan pembangunan jalan juga. Meskipun tetap koordinasi bersama Pemprov Kaltim. Disinggung mengenai anggaran, Pemkot Samarinda akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. “Ini sudah ada anggarannya. Kalau pun terjadi kekurangan, kami memungkinkan untuk melakukan pergeseran nanti. Proses administrasi lanjut. Setelah kesepakatan ini, mungkin Senin atau Selasa mendatang kami akan tindak lanjuti,”tegas Andi. (DSH/ZUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: