2022, Pemkab Paser Usulkan Enam Raperda

2022, Pemkab Paser Usulkan Enam Raperda

Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Paser. Penyampaian ini disampaikan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, dalam rapat paripurna di ruang Seleloi, Senin (24/1/2022). Keenam raperda itu, yakni tentang action plan pembangunan perkebunan; raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser; raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi; raperda penataan desa; penetapan desa dan raperda retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Masih dalam penyampaian di depan legislator, Syarifah Masitah Assegaf, menjelaskan gambaran umum memasukkan enam buah raperda dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022. Seperti raperda tentang action plan pembangunan perkebunan. Baca juga: Demi Tambah Kursi di DPRD Paser, Jumlah Penduduk Harus 300.001 Jiwa Dikatakannya, undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sebagai referensi utama dalam penyelenggaraan, dan telah melahirkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 mengenai pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. "Di mana dalam pasal 14 peraturan menteri tersebut mengamanatkan kabupaten menyusun action plan sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian daerah," kata Masitah dalam pemaparannya, dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Raperda ini bertujuan sebagai landasan hukum pengimplementasian action plan perkebunan di Kabupaten Paser. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan peran sektor pertanian yang dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan daerah. Sedangkan raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Paser, disampaikan wakil orang nomor satu jika merupakan amanat Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, di mana diatur dengan perda. Kepariwisataan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup. "Melalui perda ini mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Paser agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya. Serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," sambung Politikus Golkar ini. Lebih lanjut, ketahanan pangan suatu sistem yang terdiri atas subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi. Apabila salah satu atau lebih dari ketiga subsistem tidak berfungsi maka akan terjadi masalah kerawanan pangan yang akan berdampak pada peningkatan status gizi kurang atau gizi buruk. Inilah dasar adanya usulan Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan gizi. Raperda tentang penataan desa dijelaskan Masitah, diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah agar sesuai dengan asas pengaturan desa. Demi melindungi hak asal-usul dan hak tradisional masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa. Adanya raperda ini dan jika nantinya disahkan menjadi perda. Maka sekaligus mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi kelurahan. Pemkab Paser juga meminta raperda penetapan desa dapat dibahas dalam pembahasan bersama dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Paser. Selain amanat Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya. Juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi 139 desa yang ada di Kabupaten Paser. Sehingga dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara Raperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan TKA. Dibeberkan Syarifah Masitah Assegaf, hasil tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Diketahui dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 mengamanatkan bahwa perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi dan berasal dari perpanjangan izin. Mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sehingga melalui Raperda ini, pengaturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing telah kami sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar dapat kembali memberikan pemasukan bagi daerah secara optimal," pungkasnya. Penyerahan usulan raperda ini diterima Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: