Gelombang Laporan Edy Mulyadi Terus Berdatangan di Polda Kaltim
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ucapan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan membuat sejumlah forum masyarakat di Kaltim hingga tokoh adat bergerak. Mereka nampak berada di Polda Kaltim, pada Senin (24/1/2022) sejak pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita. Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian hingga ujaran provokasi terhadap Edy Mulyadi yang menyatakan Kalimantan khususnya Kabupaten PPU adalah tempat jin membuang anak. Ucapan dari Edy tersebut kemudian viral di media sosial. Laporan masyarakat kepada Edy Mulyadi ini pun langsung diterima di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, tepatnya di Sub Siber. Baca juga: Jika Edy Mulyadi Tak Minta Maaf, Kesultanan Kutai Akan Kirimkan Jin Salah satu kelompok adat Kalimantan Perpedayak Indonesia, lebih dulu membuat laporan di Polda Kaltim dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris DPW, Areston Dayano. Usai melaporkan Edy Mulyadi, ia mengatakan orang tersebut harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam ucapannya di video tersebut telah melukai hati masyarakat Kaltim. "Harus ditindak dengan hukum yang berlaku. Dan juga harus meminta maaf kepada masyarakat Kaltim, khususnya di Kabupaten PPU," ujarnya. Tak selang berapa lama, kelompok masyarakat Kaltim lainnya juga tiba di Polda Kaltim untuk melakukan hal yang sama. Abriantinus selaku Ketua Koppad Borneo mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi sudah masuk dalam ujaran kebencian. Untuk itu dirinya meminta kepolisian untuk menghukumnya. "Kami secara spontanitas berkumpul bersama-sama untuk melaporkan ujaran beliau," jelasnya. Lanjut Abriantinus, dengan ucapan Edi yang berbunyi "Jin Buang Anak" adalah sebuah penghinaan yang sangat keji bagi masyarakat daerah. "Kami mau polisi menangkap Edy Mulyadi karena dia telah mencederai kebhinekaan, persatuan dan kesatuan Indonesia," tambahnya. Sementara itu salah satu tokoh adat Paser dari Kabupaten PPU, Helena mengatakan Edy Mulyadi tidak hanya dihukum negara saja, melainkan juga akan dihukum secara adat. "Kami dari lembaga adat Dayak dan Paser meminta kepada saudara Edy Mulyadi dijatuhi hukuman adat. Itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya. Dari pantauan nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) di Polda Kaltim hingga Senin siang sekitar pukul 12.30 Wita, sedikitnya sudah ada 8 kelompok masyarakat yang menyampaikan laporan perihal pernyataan Edy Mulyadi. (Bom/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: