Muara Rapak Bikin Gempar, Gubernur Diminta Turun Tangan
Peristwa maut di turunan Muara Rapak, Balikpapan, sudah berulang terjadi. Solusi pembangunan flyover pun sudah dibahas dan diajukan. Namun kandas lantaran persoalan teknis dan politis.
nomorsatukaltim.com – Warga Balikpapan dibuat cemas setiap melintasi turunan Muara Rapak, Jl Soekarno-Hatta, Balikpapan. Mungkin Anda salah satunya. Apalagi jika di belakang ada truk besar yang ikut antre. Bagi Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Safruddin, kondisi ini sudah sangat darurat. Pembangunan flyover memang sudah tak terelakkan. Tapi membangunnya tidak semudah membalikan telapak tangan. Udin, sapaan akrabnya menjelaskan, Fraksi PKB mendukung penuh pembangunan flyover. Tapi, karena kalah voting dengan fraksi lain, penganggaran pun ditunda. “Saya hargai pendapat teman-teman (fraksi) lain yang meminta ditunda. Karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, seperti Andalalin, DED, dan status lahan juga belum jelas,” kata Udin, Jumat (21/1/2022). Untuk jangka pendek, ia menyarankan Pemkot Balikpapan menutup sementara aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Semayang. Semua dialihkan ke Pelabuhan Kariangau. Tujuannya untuk meminimalisasi arus lalu lalang kontainer di jalan raya umum. Sehingga angka rawan kecelakaan bisa ditekan. Jalan turunan Muara Rapak sendiri berstatus jalan nasional. Karena itu, kata Udin, baik APBD pemprov atau pun Balikpapan tidak dapat dialokasikan untuk membangun. Justru tanggung jawab penuh itu ada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, Udin pun meminta gubernur turun tangan memanggil semua pihak. Mulai dari PUPR pemprov, PU Balikpapan, BPJN dan pihak terkait. Untuk membicarakan kondisi Jalan Muara Rapak. “Itu langkah yang harus diambil Pak Gubernur karena statusnya adalah jalan nasional. Makanya ini penting melibatkan kementerian,” tegasnya. Udin juga mengkritisi Dinas Perhubungan Balikpapan yang dinilai tidak tegas. Alasannya karena sudah ada rambu pelarangan, namun kontainer masih bisa melintas. Terlebih kondisi kontainer yang menyebabkan kecelakaan beruntun itu dinilai tidak layak. “Harusnya mereka memerketat pengecekan kelayakan kendaraan kontainer, perannya harus intens,” terang anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan ini. Wakil rakyat di karang paci pun berbondong-bondong tidak ingin dipersalahkan. Terutama setelah anggaran untuk pembangunan flyover tidak masuk dalam rencana anggaran daerah provinsi. Mereka menepis. Alasan teknis jadi ganjalan utama. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengutarakan itu. Katanya, pengajuan anggaran MYC untuk flyover tidak memiliki kajian yang terstruktur sebelum ditawarkan ke pemprov Kaltim. Namun yang menjadi kendala utama adalah status jalan. Sehingga hanya bisa menggunakan APBN. “Solusinya adalah meminta supaya status jalan itu dipindah menjadi jalan provinsi,” tegasnya. Jika itu terjadi, pemprov baru bisa menggelontorkan anggaran. Baca Juga: Grilya Beringin Gagalkan Jalan Layang Sehingga upaya rasional yang bisa dilakukan, katanya, mengganggarkan pembebasan lahan. Berdasar informasi yang ia terima, masih ada lokasi tanah yang belum dibebaskan. Tanggung jawab ini diampu Pemkot Balikpapan. DED pun lanjutnya perlu diubah. Dengan lakukan appraisal ulang tanah warga. “Kondisi sekarang tidak bisa pula dilakukan dengan single year (tahun tunggal) karena nilai proyek yang besar dan waktu yang dibutuhkan lebih dari satu tahun anggaran. Kalau dibuat secara parsial akan merepotkan kontraktor,” imbuhnya. Pada 1 Desember 2020, nomorsatukaltim.com- Disway National Network (DNN) memberitakan pupusnya harapan warga Kota Minyak untuk segera memiliki flyover di Muara Rapak. Husni Fahrudin, sekretaris DPD Golkar Kaltim, saat itu menginstruksikan agar menunda skema tahun jamak untuk dua proyek; Flyover Muara Rapak dan Gedung Perawatan RSUD AW Sjahrani. Perintah itu berdasarkan rapat harian terbatas DPD Golkar Kaltim pada Minggu 29 November 2020. Sikap itu disampaikan secara tertulis. MYC dianggap membebani APBD Kaltim, apalagi dokumen persyaratannya dinilai masih kurang. Kepada ketua fraksi dan anggota fraksi, termasuk Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, partai berlambang pohon beringin ini menginstruksikan penundaan dilakukan sampai seluruh dokumen persyaratan terlengkapi. "Ini juga kan masa pandemi COVID-19. Kita prioritaskan program-program yang menyentuh langsung. Seperti penanganan COVID-19 dan bantuan-bantuan sosial," ujar Ayub, sapaan M Husni Fahruddin, ketika itu. Ayub beralibi bahwa putusan itu berdasarkan konsultasi Komisi III DPRD Kaltim ke Kemendagri. Hal berbeda justru disampaikan Pemprov Kaltim. Berdasarkan konsultasi eksekutif ke Kemendagri, dengan Ditjen yang sama, menyatakan program tersebut bisa disepakati. Karena usulan sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) yang berlaku. Soal alasan dokumen yang belum lengkap, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Muhammad Sa'bani menyebut bisa saja dilengkapi sambil berjalan. "Itukan untuk keperluan lelang dan pengerjaannya," kata Sa'bani. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat itu mengaku kecewa. Padahal, menurutnya, komunikasi dengan anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan telah dilakukan untuk memuluskan proyek tersebut. Pun Komisi III DPRD Kaltim yang dipimpin Hasanuddin Mas'ud yang notabene dari dapil Balikpapan, telah berkunjung ke kawasan Muara Rapak. (boy/dah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: