Masih Pandemi, Posko di Pandansari Berlanjut

Masih Pandemi, Posko di Pandansari Berlanjut

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jadwal operasional posko gabungan di Pasar Tradisional Pandansari diperpanjang pada 2022. Pengawasan terhadap regulasi yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan itu, akan berlanjut untuk mengantisipasi potensi kerumunan orang di lokasi pasar tradisional yang ada di Balikpapan Barat, tersebut. "Sudah diinformasikan kemarin. Alhamdulillah kita sudah ada kelanjutannya," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Minggu 16 Januari 2022 kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Targetkan Vaksinasi COVID-19 Rampung 2022 Menurutnya penting bagi Pemkot Balikpapan untuk memperpanjang masa pemberlakuan posko gabungan yang tidak hanya melibatkan Satpol PP semata, juga Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri serta komponen lainnya, agar dapat mengantisipasi dan mengawasi kepatuhan warga terkait disiplin protokol kesehatan (prokes). Sebenarnya, kata dia, posko gabungan itu juga difungsikan untuk mengatur kepadatan di Pasar Pandansari. Lantaran, Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan sudah berencana melakukan renovasi terhadap bangunan dan meningkatkan fasilitas di pasar tersebut. Salahsatu upaya itu yakni dengan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menguasai fasilitas umum (fasum) yang ada di sepanjang jalan umum, tepat di depan bangunan Pasar Pandansari. "Kalau tidak ditertibkan, luar biasa kepadatan manusianya. Berpotensi juga terjadinya penularan (COVID-19). Jadi kita sekaligus mengurangi (mengurai) massa dan sekaligus penertiban," katanya. Sosok Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Prokes Satgas COVID-19 Balikpapan itu menyebut, ada dua kemungkinan skenario terbentuknya kepatuhan disiplin pada pedagang dan pembeli di pasar tersebut. Yakni bila sudah ada penataan di bagian dalam pasar, sehingga kepadatan pedagang dan pengunjung pasar bisa terurai. Sementara kemungkinan kedua, yakni bila masa pandemi sudah benar-benar berakhir maka petugas tifak perlu lagi melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan tersebut. "Kalau memang situasi pandeki sudah selesan dan betul aman dan tidak perlu penjagaan, bisa nanti kita perhitungkan," urainya. Sampai saat ini, kata dia, para pedagang di kawasan Pasar Pandansari sudah bisa menerima regulasi sesuai SK Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan sejak pertengahan tahun 2021 itu. Bahkan pedagang juga sudah berlaku lebih kooperatif dan saling menjaga hubungan baik dengan petugas yang ada di lapangan. "Alhamdulillah, pedagang kooperatif karena (posko) sudah berjalan 6 bulan," imbuhnya. (ryn/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: