Lewat Target, Perbaikan Jembatan Sambera Belum Rampung
Kukar, nomorsatukaltim.com – Jembatan Kayu Sambera yang menjadi jalan utama menyambungkan Kecamatan Muara Badak dengan Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian hari makin parah. Padahal, jembatan yang letaknya berada di Desa Tanjung Limau, Muara Badak tersebut, saat ini sedang dalam proses rehabilitasi atau perbaikan. “Bukannya sudah bagus dan bisa dilalui masyarakat. Sekarang malah makin parah. Proyek rehabilitasinya mangkrak. Pas saya lewat tidak ada pekerjaan. Sebelahnya masih banyak alat-alat proyek tanpa pekerja. Sementara sisi sebelahnya makin rusak parah. Penuh lubang dan membahayakan masyarakat yang melintas,” cetus Anggota DPRD Kukar, Suyono pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Rabu (12/1/2022) pagi. Dari plang proyek yang terpajang di Jembatan Sambera, kontraktor pelaksana proyek ini dikerjakan oleh CV Indokarya Steel, sementara kontraktor pengawasnya dari CV Risma Nugraha. Dengan nomor kontrak P.672/DPU-UTL/BM/630/12/2021 Tanggal 2 Desember 2021, dari sumber dana APBD Perubahan Kukar tahun anggaran 2021 senilai Rp 1.179.933.700. “Waktu pelaksanaannyakan 25 hari. Lah ini sudah melewati jadwal kontraknya. Bahkan separuh pekerjaan pun belum selesai. Harusnya kan akhir 2021 sudah selesai semua. Jadi masyarakat nggak kesusahan saat melintas seperti sekarang,” singgung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ia menilai Pemkab Kukar maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar lalai. Karena tidak melakukan pengawasan dengan benar. “Ini pekerjaan masih mangkrak. Harusnya pengawas segera mengecek. Apakah pekerjaan ini masih lanjut atau bagaimana,” kata Suyono. Karena sekali lagi tegasnya, ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat di Muara Badak dan Marangkayu. “Yang lagi diperbaiki saja belum diperbaiki. Malah sebelahnya sudah rusak dan berlubang-lubang. Apa mau nunggu ada masyarakat yang kecemplung ke sungai di bawah jembatan,” ujarnya. Sementara proyek ini belum juga rampung dikerjakan. Akhirnya, masyarakat yang ingin menyeberang jembatan harus bergantian dengan sistem buka-tutup. “Ya tadi, kalau naik motor harus hati-hati. Kalau salah-salah masuk ke sungai. Bahaya sekali mas,” ungkap Suyono, lagi. Ia pun menegaskan, ini bukan masalah waktu lagi. Kalau memang dalam kontrak harus selesai ya diselesaikan. “Sampai sekarang pekerjaannya amburadul. Saya tidak tahu detail. Tapi kalau dilihat dari plang proyek sudah nyata pekerjaan harus selesai 25 hari terhitung tanggal 2 Desember 2021. Nah sekarang sudah tanggal berapa dan sudah tahun 2022,” terangnya. “Harusnya PU dan Pemkab bisa mengecek apa kendalanya. Jangan sampai anggaran itu sia-sia,” tandasnya. Dikonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, melalui Kabid Bina Marga DPU Kukar, Restu Irawan. Pihaknya sudah memberlakukan addendum, atau klausul tambahan dalam perjanjian kontrak. Dengan CV IS selaku kontraktor yang mengerjakan proyek perbaikan tersebut. "Dilakukan pemberian kesempatan (dalam addendum), (juga) tetap kita berlakukan denda pengerjaan," terang Restu, Rabu (12/1/2022) siang. Denda yang dimaksud, ialah 1/1000 dikali nilai kontrak dalam satu hari keterlambatan, dalam masa pemberian kesempatan. Dengan jarak antara 50-90 hari. Untuk sistem pengerjaannya pun, dikatakan Restu, dilakukan dengan setengah jalan terlebih dahulu. Secara bertahap. Karena mempertimbangkan akses lainnya, yakni Jalur Poros Samarinda-Bontang juga menjalani masa perbaikan. Oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). "Kalau kita tutup total akan macet, pertimbangannya itu, pertimbangan distribusi barang dan jasa, jadi pengerjaannya setengah-setengah," tutup Restu. BAY/MRF Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: