Seno Aji Pertanyakan Posisi Kaltim setelah Ada Badan Otorita IKN

Seno Aji Pertanyakan Posisi Kaltim setelah Ada Badan Otorita IKN

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) direncanakan akan disahkan 18 Januari 2022 mendatang. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebut pengesahan ini dianggap terburu-buru. "Kalau saya nilai memang terburu-buru, seharusnya lebih banyak dilakukan diskusi publik kepada masyarakat-masyarakat, karena masih banyak yang belum terserap," kritik politisi Gerindra ini, ditemui dalam acara diskusi publik Pansus RUU IKN bersama akademisi di Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa, 11 Januari 2022. Seno memiliki alasan kuat pengesahan ini terburu-buru. Ia menitikberatkan ada perubahan besar ketika RUU ini disahkan. Daerah yang ditunjuk sebagai kawasan IKN sudah bukan Kaltim lagi. Lahan dengan luas sekitar 250 ribu hektare ini akan menjadi badan otorita baru. Artinya, semua sistem pemerintahan terkait IKN akan menjadi urusan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah. Sebagai perwakilan rakyat, Seno memang pernah berinisiasi untuk mengumpulkan seluruh DPRD kabupaten-kota di Kaltim untuk memberikan rekomendasi langsung ke DPR RI terkait IKN. Namun, karena target pengesahan RUU IKN mepet, rencana itu pupus. "Sehingga kita meminta setiap masing-masing DPRD berangkat ke Jakarta dan itu sudah terjadi, mereka sudah berangkat ke Jakarta untuk berdiskusi dengan pansus, ataupun berdiskusi dengan fraksi masing-masing di pansus itu," terang Seno pada Disway Kaltim. Meskipun begitu, tetap saja aspirasi masyarakat masih belum terakomodasi seratus persen. Seno berharap agar pengesahan RUU IKN diundur hingga Februari atau Maret. "Kalau memang bisa sedikit diperpanjang, maka kita bisa lebih banyak memberi masukan," tegas Seno. Salah satu anggota pansus dari Dapil Kaltim, Budisatrio Djiwandono, mengakui jadwal ini sebagai target awal pansus. Karena memang masih banyak yang perlu dilakukan pembahasan. "Mungkin itu target awal kita lihat dulu karena memang pansus tim perumus sedang bekerja. Kita lihat perkembangannya beberapa hari ke depan," jawab Budi. Ditambahkan pula oleh anggota pansus dari fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin. Salah satu yang menjadi diskusi dalam RUU IKN adalah kejelasan dalam klausa hubungan pemerintah daerah dan badan otorita baru. Meskipun masih menjadi diskusi, tapi hal tersebut bisa dilakukan beriringan dengan jalannya pembangunan. "Ini kan masih masukan-masukan. Bisa saja ini(pengesahan) mundur, tapi memang waktunya kita harapkan bulan ini sudah disahkan, mundur satu hari, dua hari kan bisa saja. Asal jangan 5 tahun lagi," pungkasnya. (dsh/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: