Senin, Balikpapan Mulai PTM Terbatas 100 Persen
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan memutuskan menerapkan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen, mulai Senin, 10 Januari 2022. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Balikpapan bernomor 420/0501/Disdikbud tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022, dan SE Wali kota Balikpapan, nomor 300/03/PEM. Kepala Disdikbud Balikpapan, Muhaimin menyebut, PTM dengan peserta didik 100 persen akan dilakukan pada jenjang PAUD, SD, SMP, yang ada di Kota Beriman. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat dan menerapkan perilaku hidup bersih untuk seluruh satuan pendidikan. "Atas arahan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes), Insyallah tanggal 10 Januai 2022 kita sudah mulai PTM terbatas 100 persen," ujarnya, Minggu 9 Januari 2022, pada nomorsatukaltim.com, jaringan media harian DIsway Kaltim. PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari bagi seluruh satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah. Sementara untuk durasi waktu belajar bervariasi. Misalnya untuk PAUD, durasi belajarnya hanya selama 2 jam atau 120 menit. Sementara jenjang SD dan Paket A kelas rendah, durasi belajarnya juga 2 jam. Untuk SD dan Paket A kelas tinggi, durasi belajarnya 3 jam atau 180 menit), lalu untuk jenjang SMP atau setara Paket B, dan Paket C selama 4 jam atau 6 jam pelajaran. Adapun setiap sekolah wajib menyiapkan sarana prokes, seperti masker cadangan minimal 50 persen dari jumlah peserta didik. Alat-alat lain seperti alat deteksi suhu, sarana cuci tangan, dan hand sanitizer, mesti ada. Serta mengoptimalkan kerja tim satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 di setiap sekolah. "Untuk kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya. Sementara kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan, belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTM terbatas. Selain itu, peserta didik diminta membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Sekolah wajib mengatur waktu kedatangan, istirahat, dan kepulangan peserta didik untuk menghindari kerumunan. “Para peserta didik diantar dan dijemput oleh orang tua, khusus untuk peserta didik PAUD diantar dan ditunggu oleh orang tua yang sudah divaksin Covid-19,” terangnya. Jika anggota keluarga guru atau peserta didik ada yang terkonfirmasi positif, atau peserta didik dalam kondisi sakit, maka tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran di sekolah. Kemudian bila ditemukan ada warga di satuan pendidikan yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka kegiatan pembelajaran dihentikan selama 5 hari. "Kepala sekolah diminta untuk selalu memantau pelaksanaan PTM serta mengingatkan para guru dalam PTM terbatas. Mohon doanya semoga berjalan lancar dan aman dan tidak terjadi cluster Covid di sekolah," imbuhnya. Adapun materi yang disampaikan selama PTM terbatas yaknj materi esensial berdasarkan kurikulum pada kondisi khusus (darurat), dan pemberian tugas menekankan pada pencapaian kompetensi literasi dan numerasi. (ryn/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: