KLHK Cabut 18 IUP di Kaltim karena Alasan Ini

KLHK Cabut 18 IUP di Kaltim karena Alasan Ini

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Hal Itu dilakukan lantaran areal operasi berada di kawasan konsesi hutan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny membeber hal itu. Terdapat sekitar 18 IUP yang dicabut. Totalnya mencapai 994,33 juta ton. "Yang dicabut izin di kawasan hutan, dari Kementerian ESDM kami masih nunggu. Ini izin konsesi kawasan hutan yang dicabut karena ada beberapa yang masuk dalam kawasan  hutan," kata Benny, pada nomorsatukaltim.com, jaringan media harian Disway Kaltim, Sabtu 8 Januari 2022. Beberapa perusahaan tersebut ada yang sudah lama mati atau tidak berproduksi. Total ada tujuh IUP yang sudah tidak beroperasi. Adapun IUP yang dicabut ini memiliki izin sejak September 2015 hingga Juni 2021. Beberapa IUP ada yang dievaluasi oleh KLHK. Namun Benny belum mendapat kejelasan hal-hal apa saja yang dievaluasi tersebut. "Mungkin ada beberapa permasalahan yang tidak ditaati. Bisa jadi jamrek atau izin lingkungan belum lengkap, saya masih cari tahu dengan staf saya dulu," sebutnya. Alumnus Fahutan Unmul ini menyebut dari IUP tersebut ada yang gabungan perusahaan pertambangan dan kehutanan. Diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat nomor: SK.01/MEN.LHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.  Surat itu terbit 5 Januari 2022 dan ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya. (boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: