Rekomendasi UMK Balikpapan Dikirim ke Gubernur, Nilainya Belum Bisa Dipastikan

Rekomendasi UMK Balikpapan Dikirim ke Gubernur, Nilainya Belum Bisa Dipastikan

Ilustrasi. (Int) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2020 dikirim ke Gubernur Kaltim Isran Noor hari ini, Selasa (5/11/2019). Rekomendasi tersebut telah ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (4/11/2019). "Sudah dibahas bersama. Antara dewan pengupahan dan Pak Wali Kota. Dan sudah tandatangani Pak Wali juga, untuk dikirim ke Pak Gubernur. Hari ini sudah dikirim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi kepada Disway Kaltim, Selasa sore. Besaran UMK Balikpapan naik 8,51 persen dari UMK tahun ini. Besaran itu telah dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. "Paling lambat 21 November 2019 sudah ada keputusan gubernur terhadap besaran UMK Balikpapan," lanjutnya. Angka pasti berapa jumlah UMK tak disebutkan Tirta. Ia baru mau mengungkapkan setelah disetujui gubernur. "Saya belum bisa sebutkan. Karena itu (kenaikan 8,51 persen) sifatnya masih rekomendasi (ke gubernur) jadi saya belum bisa bocorkan. Tapi besarannya begitu (naik 8,51 persen)," ungkapnya. Bila diasumskan kenaikan 8,51 persen dari UMK Balikpapan 2019 itu disetujui gubernur, maka UMK Balikpapan menjadi sekitar Rp 3.069.315.66. Naik sebesar Rp 240.714 dari UMK 2019. "Kenaikan 8,51 itu, didapat dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional. Pertumbuhan ekonomi nasional 5.12 persen. Inflasi 3.39 persen. Kan sesuai PP 78," pungkasnya. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: