Indeks Narkotika di Paser Menurun Selama 2021

Indeks Narkotika di Paser Menurun Selama 2021

Paser, nomorsatukaltim.com - Sepanjang 2021, Polres Paser mencatat tiga kasus menonjol. Yakni pembakaran rumah, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pembunuhan7. Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers di ruang Rupatama, Kamis (30/12/2021). Mengenai kasus pembakaran rumah kurang lebih baru terjadi sepekan lalu di Desa Senaken dan Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Berdasarkan data polisi berhasil menangkap 12 tersangka. "Saat ini proses sidik. (Disangkakan) Pasal 187 ayat (1) KUHP," kata Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto SIK. Sementara untuk kasus curanmor didapati 4 tersangka. Dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Tanah Grogot 5 lokasi, Kuaro 3 lokasi, serta Kecamatan Batu Engau dan Long Ikis masing-masing 1 TKP. "Untuk dua orang berinisial CS dan LHP keterangannya sidik. Sedangkan inisial MDU serta Y tahap II. Pasalnya 363 KUHP," sebut Kapolres. Kasus pembunuhan meringkus 10 pelaku. Di mana tiga TKP di Kecamatan Batu Sopang, Air Mati di Kuaro, Batu Engau, serta tiga di daerah Kecamatan Tanah Grogot, masing-masing di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tanah Grogot, Gang Merawen dan Desa Jone. "Di Gang Merawen ada tiga tersangka. Sementara untuk daerah lainnya masing-masing satu tersangka, telah tahap dua dan dikenakan pasal 338 KUHP," sambung Eko. Sedangkan indeks narkoba perbandingan 2020 dan 2021 mengalami penurunan. Pada tahun lalu crime total sebanyak 109 sedangkan tahun ini diangka 93, turun 16 kasus atau turun 15 kasus. Sementara crime clearance pada 2020 sebanyak 109, dan 2021 ada 87 kasus. Terjadi penurunan 20 persen atau 22 kasus. Jumlah tersangka pada 2020 lalu untuk laki-laki sebanyak 132 orang dan perempuan 16 orang. "2021 ini ada 115 tersangka laki-laki, turun 17 tersangka atau 13 persen. Sementara perempuan ada tujuh orang, ada penurunan 9 kasus dengan persentase 56,2 persen," urainya. Barang bukti (BB) pada 2020 jenis shabu 698, 24 gram, ekstasi 10 butir, dobel "L" 9.650 butir, obat daftar G atau Gevaarlijk didapati 87 butir, obat keras Yarindo 21.195 butir dan uang tunai Rp 232.359.000. Sedangkan 2021 ini alami penurunan, tak ada BB ganja dan ekstasi, Shabu-shabu 479,75 gram, Yarindo 18.852 butir. Hanya jenis obat daftar G yang naik, yakni 3.366 butir. Uang sendiri Rp 117.062.000. Pada tahun ini juga terdapat 1 kasus ilegal mining. Sementara 2020 lalu tak ada kasus tersebut. Dalam konferensi pers itu juga dipaparkan pelanggaran personel Polres. Seperti kode etik dan pidana masing-masing 1 anggota, serta disiplin 10 anggota. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: