Penipu Catut Nama Pengacara di Balikpapan, Begini Kronologinya
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Nama seorang pengacara ternama di Balikpapan dicatut dalam aksi penipuan melalui aplikasi pesan singkat oleh orang tak bertanggung jawab.
Adalah advokat Bambang Wijanarko. Korban tindakan kriminalitas tersebut. Nama Bambang pun disalahgunakan untuk aksi penipuan, dimana identitas pribadinya digunakan mengelabui para korban lainnya di jejaring pesan singkat whatsapp. Hasilnya, satu korban yang juga merupakan advokat di Kota Yogyakarta menjadi korban aksi penipuan. "Di WA itu bukan nomor pribadi saya, kebetulan pakai foto saya. Yang buat teman percaya, karena pas di telpon suaranya sama," ujar Bambang Wijanarko, saat dihubungi Senin (27/12). Bambang menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan hp hasil lelang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Yang dibuktikan dengan pihak penghubung, dalam hal ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Balikpapan bernama Rijaldi. Dari situ pelaku kemudian memerlihatkan bukti-bukti lelang berupa Hp Iphone 13 Pro Max dan Samsung S10 dengan nilai Rp 8 juta kepada seorang bernama Koh Aliong yang menjadi pemenang lelang. "Pelaku seolah-olah menjadi saya. Pelaku menawarkan hp lelang ke teman saya. Karena disitu, seolah-olah saya sudah membeli dua unit hp tersebut lengkap dengan bukti transfer yang juga atas nama saya," jelasnya. Merasa yakin dengan tawaran itu, korban pun mentransfer uang dengan nominal yang diminta. Saat korban telah mentransfer, baru diketahui rupanya tawaran itu merupakan tindak kejahatan penipuan. "Kebetulan teman langsung pastikan lagi, karena dia baru sadar itu bukan nomor pribadi saya. Tapi sudah terlanjur di transfer," tambah Bambang. Atas kejadian tersebut, pihak korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencari dan mengungkap keberadaan pelaku. “Saat ini dalam penyelidikan. Semoga kasus ini bisa terungkap dan tidak ada lagi korban lainnya," tutupnya. (bom/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: