Jahidin Usul Wakil Ketua DPRD Kaltim Diganti

Jahidin Usul Wakil Ketua DPRD Kaltim Diganti

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2022-2025 membuat suasana Karang Paci memanas. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin meminta Wakil Ketua DPRD, Seno Aji, dicopot. Kebocoran hasil seleksi komisioner KPID Kaltim berbuntut panjang. Ketua Komisi I, Jahidin, meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerindra, Andi Harun, mengganti Seno Aji. Nama terakhir ialah politikus Gerindra yang menggantikan posisi Andi Harun di DPRD Kaltim. “Andi Harun adalah ketua umum Gerindra tingkat provinsi dan yang merekomendasikan Seno Aji menjadi pimpinan DPRD adalah Dr Andi Harun. Jadi menurut saya itu pimpinan tidak pantas, kalau perlu rekomendasikan ganti jadi pimpinan DPRD yang ikut-ikutan merusak lembaga ini,” tegas Jahidin. Menurutnya, usulan itu disampaikan lantaran menganggap Seno Aji  mengintervensi jalannya seleksi KPID. “Karena, peserta titipan nya tidak masuk dalam peringkat 7 besar yang lolos murni atas seleksi KPID ini,” urai Jahidin. Jahidin menyatakan, Ketua DPRD Kaltim dan unsur pimpinan lainnya secara kelembagaan dan secara pribadi sama sekali tidak terlibat di dalamnya. Di depan awak media, Jahiddin mengisahkan salah seorang anggota tim seleksi dilarang mengikuti konferensi pers. “Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan supaya pihak Kehumasan Sekretariat DPRD Kaltim tidak menghadiri konferensi pers Komisi I karena Komisi I belum menyampaikan laporannya kepada unsur pimpinan,” ujar Jahidin. Emosi Jahidin memuncak pada saat bertemu dengan Seno Aji di ruang makan VIP setelah Rapat Paripurna ke-33 usai. “Saya sampaikan tadi di meja makan, ‘kamu tidak mengerti masalahnya ikut juga komentar. Panjang lidah! Jawabannya, ‘kan memang harus diumumkan? (saya bilang) kamu (Seno Aji) belajar dulu baca aturannya’.” “Pengumuman itu adalah rangkaian dari seleksi. Selesai kita umumkan kita laporkan ke pimpinan ini hasilnya. Itu mekanisme yang benar, jadi bukan dilaporkan ke pimpinan baru diumumkan. Karena ketidakpahaman dia, kami komisi I disalahkan,” kritiknya, menahan emosi. Kami langsung mengkonfirmasi tudingan itu kepada Seno Aji. Sayangnya, Seno tidak ingin berkomentar terkait usulan penggantian dirinua. Namun, ia memastikan, selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim menginginkan agar pengumuman  seleksi ini dilakukan sesuai prosedur. Unsur pimpinan pun tidak ada mengintervensi pelaksanaan seleksi KPID ini. “Silsilahnya adalah secara SK Komisi I melaporkan, ini belum dilaporkan. Nah baru diumumkan, panggil humas lalu diumumkan, seperti itu. Jadi tidak ada intervensi.” “Kalau sudah dilaporkan silahkan diumumkan, kita menunggu laporannya saja. Semoga bisa segera dilaporkan kemudian diumumkan,” pinta Seno. Di hari yang berbeda, DNN juga mengonfirmasi Andi Harun terkait permintaan Jahidin. Namun tak juga berkomentar. Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau Castro, seleksi ini menandakan proses seleksi KPID sebagai lembaga negara independen semi politik. Apalagi proses seleksi ini tidak terbuka, jadi memang menimbulkan keributan. Keributan ini yang menjadi korban ialah peserta yang lolos. “Kalau prosesnya tidak terbuka, ya ribut. Tapi yang jadi korban justru peserta yang lolos, dipertanyakan legitimasi dan kredibilitasnya.” “Makanya ke depan, proses seleksi lembaga-lembaga negara independen itu tidak boleh lagi semi politik atau masuk ke kamar lembaga politik,” jelas Castro. Seharusnya, lanjut Castro, seleksi KPID ini harusnya bersifat terbuka. Di mana hasil tiap tahapan dipublikasikan dan tahapan wawancara bisa dilakukan secara live streaming. Castro merasa seluruh tim seleksi (timsel) ataupun DPRD Kaltim bisa belajar di kasus Wahyu Setiawan. Yang tawar- menawarnya kencang. Wahyu Setiawan sendiri adalah mantan komisioner KPU. Wahyu terjerat kasus korupsi atas suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Harun Masiku Tahun 2020. Wahyu divonis 7 tahun penjara  dan membayar denda sebesar RP 200 juta, serta pencabutan hak politiknya untuk menduduki jabatan public selama 5 tahun. Castro berharap, untuk seleksi ke depannya, penyeleksian komisioner KPID hanya dilakukan oleh timsel saja.” Tapi tim ini juga mesti firm, standart dan proses penentuan orang, dan komposisinya mesti verified. Saya wacanakan supaya ke depan, seleksi lembaga-lembaga negara independen itu dijauhkan dari lembaga politik,” tegas Castro. Saat ini, seleksi KPID ini berasaskan ius constitutum atau hukum saat ini. Ia berharap adanya aturan yang sifatnya ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain. “Bagaimanapun hasilnya, tetap harus kita terima. Tapi juga mesti kita kritik terbuka sebagai evaluasi, untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya. *LID/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: