Pengangguran di Muara Muntai Tertangkap Miliki 14,52 Gram Sabu
Kukar, nomorsatukaltim.com - Pria pengangguran berinisial NH (31), berhasil diringkus oleh satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar). Pria yang bertempat tinggal di RT 11, Desa Jantur, ini ditangkap karena tertangkap basah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tepatnya pada Selasa (21/12/2021) lalu. NH diringkus di kediamannya, setelah Polsek Muara Muntai mendapatkan laporan dari warga sekitar kerap terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut, di kediaman pelaku. Langsung saja, penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Muntai, Iptu Basuki dilakukan pada sekitar pukul 09.30 WITA. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polsek Muara Muntai, didapati 25 poket sabu-sabu. Di antaranya 17 poket sabu-sabu ukuran sedang dengan total berat 12,41 gram, serta 8 poket ukuran kecil dengan berat total 2,11 gram. Diduga baru saja dalam ukuran kecil oleh pelaku, sebelum diringkus. Baca juga: Sebulu Heboh, Buruh Sawit Ditangkap Karena Miliki Senpi dan Edarkan Sabu "Disimpan di tas di dalam rumah," ujar Basuki pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Kamis (23/12/2021). Saat penggeledahan, Polsek Muara Muntai juga turut menyita berbagai barang. Di antaranya pipet kaca, bong atau alat isap yang diduga digunakan pelaku untuk mengisap sabu-sabu. Plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu-sabu dalam ukuran kecil, dan uang tunai senilai Rp 225 ribu. Diduga uang hasil jual beli barang haram tersebut. Lantas dengan beberapa barang bukti tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Muara Muntai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait berapa lama terjun ke bisnis haram tersebut, hingga asal barang haram tersebut didapat oleh pelaku akan diselidiki. Kini pelaku harus mendekam sementara di ruang tahanan. Pelaku pun diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mrf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: