Penanganan Aset Balikpapan Seperti Benang Kusut

Penanganan Aset Balikpapan Seperti Benang Kusut

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Aset apa saja yang dimiliki Pemkot Balikpapan. Serta berapa luasan aset tak bergeraknya. Hingga kini belum klir. DPRD minta agar BPKAD lebih serius melakukan inventarisir aset.

Pendataan aset daerah Pemkot Balikpapan dianggap belum sempurna. Banyak aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan, yang belum dilengkapi legalitas.

Hal ini dibahas dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Daerah bentukan DPRD Balikpapan, ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Senin, 20 Desember 2021. 

Ketua Pansus Penyelamatan Aset Daerah DPRD Balikpapan Haris mengeluhkan kurangnya kemampuan BPKAD dalam mengelola atau menginventarisasi  data-data aset daerah. Mulai dari dokumen legalitas, sampai ukuran luas suatu aset, banyak terjadi ketimpangan data.

Padahal menurutnya aset daerah mesti terdata dengan baik lantaran menyangkut hak milik daerah atau menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan.

"Seharusnya dipersiapkan itu. Kan aneh kalau di antara pegawai (ragu). Jadi kami berikan mereka waktu (mencocokkan data)," ujar Haris, saat sidak bersama Anggota Pansus Penyelamatan Aset lainnya, yakni Mieke Henny, Kasmah dan Danang Eko Susanto.

Menurutnya, ada banyak perbedaan data yang saat ini dipegang Pansus dengan data dari BPKAD. "Contoh, ada yang sertifikatnya tidak sesuai saat pendataannya. Jadi tidak di-update. Di sertifikat (luasnya) 3 ribu meter persegi, dia bikin di sini seribu, kan ini repot," urainya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta agar BPKAD bersama-sama Pansus Penyelamatan Aset saling bekerja sama untuk bisa menyelesaikan persoalan pendataan aset milik Pemkot.

"Sebenarnya tidak ada yang bermasalah. Tapi kalau bisa (bekerja) secara profesional," katanya.

Ia menyebut sudah saatnya BPKAD berbenah. Agar seluruh inventarisasi aset dilakukan secara lebih terintegrasi dan modern. Sehingga eksekutif bisa mengakses dan meng-update data asetnya sendiri. Hal itu juga akan memudahkan legislatif untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemkot Balikpapan.

"Memang mereka beberapa puluh tahun ini masih manual. Safety-nya kurang, membahayakan sekali," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Balikpapan Pujiono mengapresiasi tim Pansus Penyelamatan Aset yang selama ini telah mendorong BPKAD untuk mewujudkan transformasi sistem pendataan aset daerah.

"Banyak sekali aset-aset kita itu, baik legalitas dan keberadaannya perlu kita konsolidasikan supaya keamanan dari sisi aset kita terjamin," ujarnya.

Kebetulan, BPKAD Balikpapan juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana BPKAD diberi target menyelesaikan 150 legalitas aset tanah oleh KPK, selama setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: