Dulu Maling Uang, Sekarang Bandar Sabu
Kukar, nomorsatukaltim.com – Bukannya bertobat, malah kembali berulah. Itulah kata yang tepat diberikan kepada HW (21) warga Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Akibat tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. HW kembali di penjara. Dari informasi Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang. HW pernah diamankan dan menjalani rehabilitasi di Magelang karena mencuri uang pada tahun 2015. Ketika itu HW masih dibawah umur dan dalam pengawasan Dinas Sosial. “Tapi kali ini dia (HW,Red) kami amankan lagi, tapi dalam kasus narkotika,” jelas Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Yasir pada DNN Group, Senin (13/12/2021) kemarin. Penangkapan HW terjadi Minggu malam lalu (5/12/2021) di kediamannya. Dari tangan HW petugas mengamankan 9 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram lebih. “Saat mau diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri tapi berhasil digagalkan. Kemudian anggota lakukan penggeledahan dan menemukan narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam kotak salon atau speaker bekas warna hitam. Selain sabu, kita juga amankan satu bandel plastik klip bening,” ucap Yasir. Saat ini HW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun. Terpisah, HW mengaku terpaksa menjadi bandar sabu lantaran tak punya pekerjaan. “ Saya menjalani rehabilitasi di Magelang selama 4 bulan saja. Kemudian saya kembali ke Tenggarong Seberang dan bekerja serabutan,” akunya. Namun karena keperluan dan kebutuhan hidupnya semakin banyak. Apalagi ayahnya telah meninggal dunia. Ia pun terpaksa mencari tambahan dengan mencari pekerjaan lain untuk membantu ibunya. “Awalnya saya hanya makai saja (nyabu,Red). Kemudian saya coba-coba jual sedikit-sedikit dan untungnya lumayan. Akhirnya saya memberanikan diri dengan menjual lebih banyak satu bulan terakhir ini,” katanya. “Pertama saya hanya jual 5 gram, kemudian tambah dan bertambah. Dan terakhir ini saya dikasih modal 10 gram dan itu hutang dengan bandar besar di Lapas Bayur Samarinda berinisial T. Apabila sudah terjual, barulah saya setoran,” bebernya. Ia memesan barang pun melalui via handphone. Namun yang mengantarkan barang pesanan merupakan orang suruhan dari bandar di Lapas tersebut. “Saya tidak ketemu langsung dengan bandar besar. Tapi saya disuruh ambil di Kawasan Bukit Biru Tenggarong oleh orang suruhannya. Jadi saya tidak ketemu langsung,” ujarnya. (bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: