Nataru, Balikpapan Berlakukan Tes Antigen Acak dan Posko Perbatasan Lagi

Nataru, Balikpapan Berlakukan Tes Antigen Acak dan Posko Perbatasan Lagi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com -  PPKM Level 3 serentak memang batal diberlakukan. Tapi Pemkot Balikpapan tetap akan memberlakukan penjagaan perbatasan dan tes antigen acak saat Nataru. Jaga-jaga agar tidak kebobolan kasus Covid lagi.

Pemkot Balikpapan memastikan akan kembali mengulangi operasi penjagaan perbatasan antar kota. Disertai pengecekan kesehatan; tes antigen secara acak pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seperti yang sebelumnya dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Selain itu, pemkot juga membatasi kunjungan orang ke tempat-tempat wisata sampai dengan 75 persen dari kapasitas yang ada. Sementara pusat-pusat perbelanjaan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap pengunjung.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyebut, Pemkot Balikpapan berusaha mencegah warga berkerumun di suatu lokasi tertentu. Maka dari itu, Satpol PP bersama dinas terkait dan seluruh stakeholder seperti TNI dan Polri akan dilibatkan dalam posko-posko pemeriksaan di beberapa titik lokasi.

“Rencana ada enam titik posko yang akan disiapkan,” ujarnya, Senin, 13 Desember 2021.

Ia menyebut ada enam posko penjagaan terpadu di perbatasan antar kota. Pertama di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Posko kedua didirikan di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman. Kemudian posko di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Pelabuhan Tradisional Kampung Baru serta mendirikan posko di Pelabuhan Feri Kariangau.

“Kita mulai diaktifkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keberadaannya untuk memastikan aturan atau syarat bagi pelaku perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru dipenuhi,” urainya.

Zulkifli bilang, langkah tersebut disesuaikan dengan addendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, nomor 24 Tahun 2021. Yakni terkait dengan pelaku perjalanan usia dewasa atau di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka untuk sementara dilarang bepergian jarak jauh.

“Kemudian pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” terangnya.

Sementara itu anak usia di bawah 12 tahun yang menjadi pelaku perjalanan dengan seluruh tipe moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

“Jika semua syarat perjalanan tidak bisa dipenuhi maka petugas di posko akan menyuruh yang bersangkutan untuk putar balik. Jadi ini sama seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya,” katanya.

Sosok ketua penegakan hukum dan disiplin prokes Balikpapan itu juga menyampaikan, akan ada tes sampling acak rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan pada pintu-pintu masuk dan keluar dari dan ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan laut.

“Jika ditemukan ada yang positif, maka kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yaitu karantina,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: