APBD 2022 PPU Gagal Bahas Lagi

APBD 2022 PPU Gagal Bahas Lagi

PPU, nomorsatukaltim.com - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Penajam Paser Utara (PPU) belum juga menunjukkan kepastian. Hingga Senin (13/12/2021), pembahasan rancangan APBD juga belum mencapai titik temu. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengakui pembahasan yang sudah terlambat ini terus molor. Tapi dirinya tetap optimis itu bisa segera disahkan. "APBD memang molor terus. Tapi insyaallah akan tetap berjalan. Semua akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan presiden," jelasnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Penetapan APBD Penajam Terlambat karena Bahas Utang Melewati tenggat seharusnya pada 30 November 2021, dan mendekati batas akhir 15 Desember 2021, membuka peluang pengesahan APBD tahun depan dilakukan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Soal itu, AGM menjawab ada kemungkinan. Namun dirinya tidak menginginkan itu terjadi. "Insyaallah (disahkan lewat perkada), kalau tidak bisa disahkan secara paripurna. Karena kita akan lakukan (untuk) pembangunan. Karena pembangunan tidak boleh berhenti," bebernya. Adapun Senin ini, untuk ke sekian kalinya rapat anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) gagal terlaksana seperti seharusnya. Sekira pukul 14.00 Wita, TAPD yang hadir dalam undangan rapat tidak dapat menunjukkan berkas RAPBD 2022 sebagai bahan. "Ini TAPD tidak siap bahannya. Jadi apa yang mau dibahas," kata Anggota Banggar DPRD PPU, Thohiron. Alhasil, rapat ditutup. Dengan kesimpulan TAPD diberikan waktu sesuai yang diminta, hingga Selasa (14/12/2021) untuk menyelesaikan RAPBD. Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi menjelaskan, pengesahan APBD itu sejatinya tinggal menunggu pembahasan ini saja. Agar ada kesepakatan, Banggar perlu melihat alokasi tentang rencana pembangunan 2022. "Itu saja yang kami tunggu. Nah, mungkin pemerintah masih banyak yang diatur untuk alokasi tahun depan. Kalau itu sudah selesai, ya paripurna sudah," tegasnya. Secara teknis, DPRD PPU mengakui ada beberapa hal yang menjadi hambatan. Salah satunya ialah soal pengalokasian anggaran yang harus menggunakan aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). "Karena menyusun pembahasan juga harus membuka aplikasi SIPD. Jadi agak rumit. Karena kegiatan enggak bisa masuk nyelonong. Harus lewat rencana setahun sebelumnya," kata Jhon. Satu hal yang disebut kerap mempersulit pengesahan ialah adanya tarik-menarik kepentingan anggaran. Yaitu dana aspirasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir). Satu sisi, daerah masih terbebani utang pekerjaan 2020 dan 2021 akibat defisit. Tapi itu disanggah Jhon. Menurutnya, kepentingan pokir itu belum sama sekali dibahas. Karena pengalokasiannya masih memerlukan penjabarannya dari TAPD. "Pokir itu membantu pemerintah dengan kegiatan di wilayah-wilayah yang belum tersorot. Itu juga harus terencana setahun sebelumnya. Tidak bisa hari ini, langsung masuk. Karena juga masuk SIPD," jelasnya Sama seperti Pemkab PPU, meski dalam serba keterlantaran, DPRD PPU masih yakin APBD 2022 bisa disahkan secara paripurna melalui peraturan daerah (perda). "Insyaallah segera selesai. Jadi tinggal revisi-revisi aja lagi," pungkasnya. RSY/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: