Level 3 Batal, ASN PPU Tetap Tidak Boleh Cuti

Level 3 Batal, ASN PPU Tetap Tidak Boleh Cuti

PPU, nomorsatukaltim.com- Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) cuti akhir tahun. Itu meski instruksi menteri penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal.

Sebenarnya sebelum adanya arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, pembatasan khusus tetap akan diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (nataru). Makanya pada saat instruksi itu dicabut, pembatasan akan tetap ada. "Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan TNI dan Polri untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Juru Bicara (Jubir) Penanganan COVID-19 PPU dr Jansje Grace Makisurat belum lama. Pertemuan dengan TNI dan Polri tersebut membahas langkah dan persiapan penerapan PPKM Level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan surat edaran dari Pemkab PPU soal rencana penerapan PPKM Level 3 sudah ditandatangani oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Sehingga pihaknya akan melakukan koreksi kembali guna mengikuti perubahan. "Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk mangatasi penyebaran COVID-19, apa lagi sekarang ada varian baru, Omicron, sehingga hal ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah agar kasus COVID-19 tidak kembali muncul," kata dia. Untuk diketahui, sudah sepekan terakhir PPU tidak memiliki kasus aktif COVID-19, alias zero. Itulah yang hendak terus dipertahankan. Adapun kini surat edaran bupati 300/379/Tim tentang PPKM Level 1 telah dikeluarkan. Menyebutkan tentang berbagai pelonggaran pembatasan sesuai kebijakan. Namun, Plt Sekkab PPU Muliadi menyebutkan tetap ada pembatasan khusus. Utamanya untuk para pegawai di lingkungan kerjanya. Yakni larangan bepergian ke luar kota ataupun mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlaku. Baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan swasta dilarang melakukan perjalananan ke luar daerah di periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Sesuai dengan arahan dari pusat, ASN dan lain-lain dilarang mengambil cuti, meskipun tidak berlaku PPKM level 3,” katanya. Jelas Muliadi, kebijakan membatasi mobilitas saat hari raya, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, pada saat Nataru. Masih sebagai langkah pemerintah mengantisipasi resiko penyebaran varian Omicron. Sedangkan larangan ASN cuti berdasarkan surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Dikatakan Muliadi, pengawasan akan dilakukan oleh pimpinan di masing-masing instansi. Pimpinan OPD bertanggungjawab mengawasi sekaligus mengontrol struktur di bawahnya guna menaati kebijakan tersebut. “Kegiatan di luar daerah ataupun mudik di periode itu kita larang. Kecuali jika cuti melahirkan, sakit atau alasan mendesak lainya,” pungkasnya. (rsy/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: