Respons Kenaikan UMP, Apindo: Antara Alihkan Investasi atau PHK 

Respons Kenaikan UMP, Apindo: Antara Alihkan Investasi atau PHK 

Kenaikan UMP juga diikuti kenaikan iuran BPJS yang menjadi tanggungjawab perusahaan. Kondisi ini membuat pengusaha memikirkan melakukan efisiensi.  Balikpapan, DiswayKaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.981.378,72.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim 561/K583 Tahun 2019. Merespons kenaikan itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim mengingatkan dampak keputusan tersebut bagi pengusaha dan pekerja.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan yang diambil pelaku usaha.

"Pertama, pengusaha akan melakukan efisiensi yang bisa mengurangi tenaga kerja. Kedua, bisa saja mengalihkan investasi ke daerah lain (yang lebih murah)," katanya, Minggu (3/11/2019). Jika dua kebijakan itu yang diambil pelaku usaha, maka, kata Slamet, tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan terganggu. "Upaya untuk mengundang investasi itu juga bisa kontraproduktif,” ujarnya.

Meski begitu, sebagai pengusaha tak bisa menolak kebijakan yang  sudah dikeluarkan pemerintah. "Teman-teman pengusaha  ini hanya bisa mengharapkan kondisi ekonomi yang membaik," imbuh Slamet lagi.

Beban dunia usaha, menurutnya sedang berat. Kenaikan upah yang dibarengi dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin mencekik mereka. "Ekonomi anjlok, upah ini itu naik, mau tidak mau PHK dan efisiensi jadi salah satu jalan keluar,” kata Slamet. Demi menghadapi kemungkinan PHK, Apindo mendorong agar kluster pengupahan bisa dilakukan di tiap daerah. "Saat ini prosesnya memang sulit, tetapi Apindo menargetkan pada 2021 mungkin bisa direalisasikan," imbuhnya. Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan UMP Kaltim naik 8,51 persem yang berlaku efektif 1 Januari 2020. Kenaikan UMP ini berdasarkan perhitungan  inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan  Kementerian Ketenagakerjaan Bagi perusahaan yang tidak menjalankan penetapan UMP ini, pemerintah akan mengenakan sanksi  sesuai  UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: