Warga RT 37 Manggar Kecewa, Sikap BPN Dipertanyakan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sejumlah warga dari RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur menduduki halaman Kantor BPN Balikpapan, Selasa (30/11/2021).
Mereka kembali mendatangi pihak BPN terkait masalah uang ganti rugi lahan yang hingga hari ini belum terselesaikan kendati, jalan tol seksi V telah beroperasi. Sebelumnya, rupanya ada masalah baru yang menyeruak di tengah polemik ganti rugi lahan. Dimana ada gugatan yang disasar oleh seseorang terhadap warga yang secara kolektif menuntut uang ganti rugi. Gugatannya karena disinyalir ada tumpang tindih kepemilikan dalam areal RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dimana ada pihak yang turut mengklaim kepemilikan lahan. Namun rupanya, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri atau PN Balikpapan lantaran tak terbukti. Sehingga kedatangan mereka, menanyakan sikap BPN Balikpapan pasca mendengar kabar gugatan yang ditolak tersebut. "Nah, dalam pertemuan bersama pihak BPN, kami sudah cukup jelas menyampaikannya dan akan menunggu keputusan karena kedatangan kami ini baru pemberitahuan," jelas salah satu warga, Welem Salinding. Disamping itu ada masalah lain lagi yang tengah diupayakan terhadap pihak BPN. Yakni persoalan lahan yang berkendala dibuatkan sertifikatnya sebagaimana yang diprogramkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Welem menjelaskan, menyikapi itu, BPN Balikpapan sendiri meminta supaya Ketua RT 37 Kelurahan Manggar untuk bersurat ke pihak BPN dengan melampirkan dokumen pendukung. "Bersurat dengan isi segel mana yg dinyatakan tidak bisa diurus supaya nanti mereka pelajari dan pertanyakan kepada yang menyatakan tidak boleh diterbitkan suratnya," jelas dia. Sementara itu, dimintai tanggapannya, Kepala BPN Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, nantinya pihaknya akan membentuk tim satgas untuk mempelajari persoalan lain yang baru-baru ini muncul. "Bilangnya ada penetapan, ya sudah kirim aja sekalian dipelajari apa isinya, nanti di teruskan ke tim satgas itu," jelasnya. Disinggung keterlibatan mafia tanah, ia sendiri enggan memastikan. Namun, Herman Hidayat mengaku jika hal terbukti maka bisa dijerat dengan ancaman pidana. "Nanti kalau misalnya perlu ada penyelidikan, ternyata dari teman-teman kepolisian ternyata ada dugaan itu, ya nanti akan diproses," tambahnya. Lanjutnya, persoalan ini BPN Balikpapan akan mempelajari permasalahannya lebih dulu, sembari berkonsultasi terhadap PN Balikpapan dan pihak lain yang terlibat didalamnya. "Nanti kita liat ya, kita pelajari dulu duduk masalahnya bagaimana," tutupnya. (Bom)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: