Warga Desa Kampung Baru Demo Camat Tabang
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Puluhan warga yang berasal dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, mendatangi Kantor Kecamatan Tabang melakukan aksi damai. Mereka menuntut kejelasan penetapan tersangka Kepala Desa Kampung Baru, Supardi Baatz. Perihal permasalahan penertiban batas administrasi desa, yang melibatkan Desa Kampung Baru dan Desa Umaq Tukung. Koordinator Aksi Damai, Stevens, menjelaskan kedatangan warga dan beberapa tokoh adat tersebut bertujuan mencari kejelasan, serta mengadukan nasib kepala desa mereka yang kini berstatus tersangka di Polres Kukar. Padahal sejauh ini yang dilakukan oleh kades Kampung Baru, dianggap mereka sudah sesuai aturan. Yakni salah satunya berdasarkan sejarah yang menunjukkan batas desa tersebut. "Kami memperjuangkan hak-hal ulayat dari leluhur dan anak cucu kami," ujar Stevens pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Minggu (28/11/2021). Stevens kembali menjelaskan, memang mereka mendapat tanggapan dan respons positif Camat Tabang, Paisyal dari aksi yang mereka lakukan belum lama ini. Memastikan akan melanjutkan persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Bahkan saat ini sedang dilakukan penggodokan terkait permasalahan ini. "Semoga kebenaran bisa terungkap, dan kades kami tidak diperlakukan seperti ini," tegas Stevens. "Warga menyuarakan jika kades (Kampung Baru) yang dituntut bukan kriminal dan penjahat yang harus ditersangkakan, itu yang disuarakan oleh warga," lanjutnya. Penetapan tersangka Kades Kampung Baru, bermula setelah adanya patok desa milik Desa Umaq Tukung yang melewati ketentuan, dan mengambil wilayah administrasi Desa Kampung Baru. Beberapa kali pihak Desa Kampung Baru mencoba mengundang dan membicarakan hal ini. Tapi urung terjadi oleh kedua belah pihak. Hingga akhirnya patok batas desa yang dianggap mengambil wilayah Kampung Baru dipotong dan dibawa ke Balai Desa Kampung Baru untuk diamankan. Bertujuan agar pihak desa Umaq Tukung bisa segera membicarakan permasalahan ini. Namun yang terjadi, malah Kades Kampung Baru, Supardi Baatz dilaporkan dan harus berurusan dengan pihak berwajib. Padahal penertiban patok batas administrasi desa tersebut sudah melalui rapat musyarawah. Menghasilkan keputusan untuk melakukan penertiban oleh aparatur desa dan warga Desa Kampung Baru. Dalam aksi damai, warga Desa Kampung Baru pun mengaku siap ikut ditetapkan sebagai tersangka juga. "Karena ini hasil rapat musyawarah desa, bukan hasil keinginan pribadi kades. Penertiban juga dilakukan warga dan Aparatur desa," pungkasnya. S/MRF/ZUL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: