PeduliLindungi Diterapkan Bertahap di Seluruh Balikpapan

PeduliLindungi Diterapkan Bertahap di Seluruh Balikpapan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Balikpapan telah meluncurkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi pelacak COVID-19 itu akan terapkan di seluruh tempat-tempat umum dan fasilitas umum secara bertahap. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, penggunaan PeduliLindungi akan diwajibkan di pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, bioskop, hingga perhotelan. "Kami mulai dulu seluruh mal Balikpapan, kemudian bersamaan dengan perkantoran pemerintah termasuk perbankan. Nanti sampai ke pariwisata," jelas anggota Satgas COVID-19 Balikpapan, Jumat (26/11/2021). Zulkifli menegaskan penggunaan PeduliLindungi sebagai persiapan menghadapi situasi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi prioritas pusat pembelanjaan, perkantoran pemerintah dan pariwisata. "Itu yang kami wajibkan. Jadi tanggal 24 Desember 2021 pusat perbelanjaan dan wisata itu wajib kami tetapkan peduli lindungi itu," ujarnya. Zulkifli mengatakan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan restoran juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Pasalnya, Kota Balikpapan capaian vaksinasi sudah mencapai 95 persen sehingga aplikasi ini diterapkan. "Saya sudah hubungi ketua asosiasi nya (THM) minta untuk mempersiapkan dan tidak ada yang keberatan. Semuanya siap," ujarnya. Sementara ini, untuk mendapatkan QR Code itu harus melalui registrasi di Kementerian Kesehatan secara online untuk mendaftar baru bisa diterapkan. "Di QR Code kalau dia berwarna merah berarti tidak boleh mengakses ruang publik yang menerapkan peduli lindungi. Harus berkategori hijau atau minimal kuning," paparnya. Rencananya nanti akan ada sosialisasi kepada THM, Restoran untuk bisa mengetahui cara mendapatkan QR Code melalui Kementerian Kesehatan sesuai dengan permintaan. "Nanti saya minta Dinas Kesehatan untuk mengundang secara khusus THM, restoran dan lainnya agar membimbing untuk bisa mendapatkan QR Code," ungkapnya. Sementara itu bagi yang menerapkan PeduliLindungi itu boleh memasukkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan ketentuan didampingi orang tua yang sudah melakukan peduli lindungi. (adv/fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: