Safaruddin Pindah KTP ke Jakarta, Sinyal Batal Maju di Pilkada?

Safaruddin Pindah KTP ke Jakarta, Sinyal Batal Maju di Pilkada?

Ketua DPD PDIP Kaltim Irjen Pol (Purn) Safaruddin (kanan) bersama Bupati Kukar Edi Damansyah. (Disway Kaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI asal Kaltim pindah domisili. Alias pindah KTP ke Jakarta. Sebelumnya, mantan Kapolda Kaltim ini tercatat kependudukannya sebagai warga Balikpapan.

Terkait pemindahan KTP itu, Safaruddin membenarkan, ketika dikonfirmasi DiswayKaltim.com, Jumat (1/11/2019). Meski demikian, bukan berarti meninggalkan Kaltim. Daerah pemilihan (dapil)-nya.

"Itu kan hanya (pindah) KTP saja. Formalitas lah itu. Tapi kan masa saya meninggalkan Kaltim. Saya ini dapil Kaltim. Saya ketua DPD PDIP Kaltim," tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh DiswayKaltim.com, surat keterangan pindah Safaruddin ke Jakarta telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan. Diambil oleh PDIP Jumat (25/10/2019).

Kemudian surat keterangan pindah tersebut diantar ke DPD PDIP Kaltim di Samarinda, Minggu (27/10/2019).

Ditanya apakah pindahnya domisili itu, sinyal politik untuk mundur perlahan dari Pilkada Balikpapan. Safaruddin tak membenarkan.

"Pindah (KTP) ke Jakarta bukan berarti tak maju (Pilkada Balikpapan). Memang enggak boleh kalau pindah KTP? Kan bisa saja," ungkapnya.

Safaruddin beralasan, pindah domisili tersebut karena dirinya sebagai anggota DPR RI. "Itu kan memang persyaratan. Semua orang daerah, ketika sudah dilantik di DPR RI, dipindahkan KTP-nya. Itu semua. Bukan cuma saya," dalihnya.

Di laman dpr.go.id, yang diakses Sabtu malam ini, ada 11 poin kewajiban bagi anggota DPR RI. Dari seluruh poin itu, tidak ada kewajiban untuk pindah domisili. Artinya, tak ada syarat pindah KTP seperti yang diutarakan Safaruddin.

Begitu pula dalam sejumlah aturan terkait pencoblosan. Poin yang ada, pindah domisili justru menyebabkan seseorang bisa kehilangan hak suara.

Begitu pula bila mengacu UU Pemilu terbaru. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat suara yang diberikan akan disesuaikan domisili baru.

Artinya, terkait kepindahan Safaruddin dalam Pilkada Balikpapan 2020, ia bisa memiliki kerugian.

Yakni kehilangan hak suaranya dalam Pilkada. Karena telah pindah menjadi warga Jakarta. Sedangkan di Jakarta tak ada Pilkada Serentak tahun depan.

Safaruddin, sempat digadang-gadang untuk maju di Pilkada Balikpapan 2020. Purnawirawan polisi jenderal bintang dua ini juga pernah mengungkapkan langsung keinginannya maju di pertarungan politik 2020.

Terkait keinginannya itu, menunggu keputusan DPP PDIP.

"Kan tergantung DPP nanti kan. Nanti melihat bagaimana perkembangan situasi politik di Balikpapan. Ini kan belum ada rekomendasi. Kalau sudah ada rekomendasi (DPP PDIP) siapa yang diusung kan jelas nanti, apakah saya maju apa tidak. Politik itu dinamis," katanya. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: