Langkah Golkar Kaltim Direstui Kemendagri

Langkah Golkar Kaltim Direstui Kemendagri

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Keputusan Golkar Kaltim merotasi kadernya, Makmur HAPK dari alat kelengkapan dewan 'direstui' Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, Kemendagri berhati-hati menyikapi sengketa penggantian ketua DPRD Kaltim itu. Makmur Haji Aji Panglima Kahar juga dinyatakan tetap sah sebagai ketua DPRD Kaltim. Hal ini terungkap dalam laporan hasil konsultasi Komisi I, pekan lalu. Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Yasoara Zai menyatakan Makmur masih sah menjabat dan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Kaltim. Namun di bagian lain, Yasoara menegaskan upaya hukum yang dilakukan politikus senior Golkar itu tidak menghentikan proses penggantian ketua DPRD. Keputusan Kemendagri terungkap dari hasil konsultasi Komisi I yang disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim pada, Senin (15/11) kemarin. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memperlihatkan laporan tersebut kepada Disway Kaltim. Terdapat 6 poin kesimpulan Kemendagri, yang dua di antaranya sebagaimana diungkap di atas. Adapun hasil lengkap sikap Kemendagri, yang pertama, partai politik (parpol) di mana pimpinan DPRD berasal, pada prinsipnya berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, rapat paripurna DPRD Kaltim ke 25 pada 2 November 2021 dengan agenda pengumuman persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang telah memenuhi syarat kuorum sehingga rapat paripurna ke 25 adalah sah. Ketiga, pengumuman persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 Nomor 161/II.1-1320/Set.DPRD yang telah ditetapkan dan dibacakan dalam rapat paripurna ke 25 dari semula Makmur HAPK asal Fraksi Golkar menjadi Hasanuddin Mas'ud asal Fraksi Golkar, pengumuman tersebut merupakan proses administrasi yang perlu segera ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD yang dapat ditandatangani oleh salah satu wakil ketua DPRD Kaltim. Keempat, surat keputusan DPRD Kaltim tentang persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sebagaimana dimaksud pada poin 3, agar segera disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, selama proses pergantian ketua DPRD Kaltim masih berjalan dan sepanjang belum terbit surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim, maka Makmur masih sah secara hukum untuk menjabat dan melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai ketua DPRD Kaltim. Keenam, pembelaan diri Makmur yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda harus dihormati karena dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Namun gugatan tersebut tidak menghentikan proses pergantian ketua DPRD Kaltim yang telah disetujui dalam rapat paripurna ke-25. Sepanjang belum keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penundaan dan/atau penghentian proses pergantian ketua DPRD Kaltim. Berkaitan dengan poin ketiga putusan itu, DPRD harus segera mengirim surat hasil paripurna penggantian Makmur ke Mendagri melalui gubernur. Namun, pimpinan DPRD masih menunggu surat yang dibuat oleh Sekretaris DPRD, Muhammad Ramadhan. “Saya belum tanda tangan. Surat masih dibuat di Sekwan,” jawab Samsun, singkat. Ia menambahkan, setelah ditanda tangani wakil unsur pimpinan dewan, Sekwan akan mengirimkan surat tersebut kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Kaltim Sarkowy V Zahry mengingatkan gubernur tidak mempunyai hak menentukan keputusan pergantian Ketua DPRD. “Jadi gubernur tidak punya hak menilai sebuah agenda DPRD. Tidak boleh mencampuri masalah DPRD.” “Ketika menerima surat lihat dulu proses yang ada kewenangan gubernur apa itu dilakukan secara administratif jangan mencampuri urusan DPRD tulis itu,” ujar politikus asal Kutai Kartanegara itu.

GUGAT WALI KOTA SAMARINDA

Selain menghadapi persoalan dengan kadernya sendiri, Makmur, Partai Golkar Kaltim  secara resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas aset bangunan Kantor Sekretariat di Jalan Mulawarman Nomor 30 Samarinda. Gugatan ini telah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda pada 28 Oktober 2021 lalu. Tertera dalam data gugatan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PNSmr, DPD Golkar Kaltim memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan bahwa Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo dan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.01 tanggal 13 Juli 2021 perihal Perintah Pengosongan adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. DPD Golkar Kaltim meminta Pemkot Samarinda untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar secara tunai. Berdasarkan kronologi singkatnya, pada 30 Juni 2021 Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembalian aset Pemerintah Kota Samarinda. Aset tersebut adalah bangunan yang hingga saat ini ditempati sebagai Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim. Tindak lanjut pertemuan ini, Wali Kota melayangkan surat kepada Golkar pada 13 Juli 2021 untuk pengosongan bangunan dengan tenggat waktu hingga 27 Juli 2021. Golkar menjawabnya dengan menemui langsung Wali Kota pada 27 Juli 2021. Dalam pertemuan, Andi Harun memberikan opsi Golkar untuk membeli sesuai dengan sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda. Hingga 27 Juli 2021, pihak DPD Golkar Kaltim belum mengambil keputusan untuk membeli maupun mengosongkan bangunan secara mandiri. Sehingga Andi pun melayangkan surat kembali pada 27 Juli 2021 kepada DPD Golkar Kaltim. Tetap saja hasil yang didapat nihil. Malah, Pemkot Samarinda digugat. Dikonfirmasi langsung, Andi Harun telah memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2021 untuk tindak lanjut surat kedua atau jawaban minat pembelian. Tetapi belum habis waktu yang diberikan, Golkar mengajukan gugatan. “Pemkot sungguh menyayangkan walaupun kami menghargai. Karena mereka tidak punya alas hak, yang mereka dalilkan adalah masa lalu. Sesungguhnya kesempatan itu tidak pernah dipakai,” kata Andi Harun, baru-baru ini. “Kami harus menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu tidak ada pilihan lain dari pemkot, selain menghadapi gugatan ini,” ujar politikus Gerindra itu. Kesempatan diberikan ketika proses negara memberikan hak milik aset ketika aset tersebut masih berstatus kepemilikin asing. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.6/2020, Aset milik asing oleh negara diberi titel ABMA/C aset milik barang asing/China yang diubah menjadi ABMA/T. Dari Permenku ini, aset atau barang asing harus diberi status oleh negara. Aset tersebut bisa dimiliki pemerintah daerah atau dimiliki pihak ketiga dengan sistem kompensasi. Namun, Golkar tak pernah mengambil kesempatan untuk mengurus hal tersebut. Negara pun memberikan hak aset tersebut kepada Pemkot Samarinda dengan bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 122 Tahun 1998. “Yang mereka soalkan ini kan yang dulu – dulu terus. Sampailah pada suatu saat, beberapa waktu belakangan, aset ini statusnya diberikan kepada pemkot.” “Kita nggak bisa diskusikan yang dulu – dulu. Satu – satunya alas hak, dasar hukum yang menilai siapa yang paling berhak terhadap aset tanah lahan hanyalah sertifikat. Dan pemkot sertifikat,” lanjut Andi. Ia menduga gugatan ini sebagai upaya Golkar mengulur waktu dalam pengosongan bangunan. Apabila memang  seperti itu, Andi menyatakan upaya yang mereka lakukan keliru. Karena upaya pemerintah selama ini untuk kepentingan negara. Sehingga dirinya maupun Pemkot Samarinda optimis bahwa gugatan Golkar akan ditolak. Bahkan, Andi menyatakan akan hadir dalam persidangan tersebut. “Malah saya berencana untuk hadir dalam persidangan itu kalau panjang umur. Tidak sebagai lawyer, tapi sebagai principal. Saya ingin berdebat dengan mereka di pengadilan. Berdebat secara hukum,” tantangnya. Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menilai upaya Golkar Kaltim bakal sia-sia.  “Memang dari aspek hukum, setiap warga negara punya hak melakukan pembelaan terhadap haknya masing – masing. Namun, harus realistis juga,” katanya. “Jangan melakukan upaya hukum yang sebenarnya posisinya tidak kuat. Jatuhnya kan percuma,” kritik Castro. Gugatan ini, lanjut Castro, adalah terkait pembuktian siapa yang mempunyai alas hak terhadap kepemilikan aset tersebut. Menurut Castro, posisi Pemkot Samarinda kuat dengan adanya dokumen kepemilikan aset yang terverifikasi. Sehingga pihak Golkar Kaltim harus membuktikan yang sebaliknya. “Dan sejauh ini, posisinya lemah dari segi dokumen. Apalagi kalau hanya bermodal perjanjian pinjam meminjam aset. Dari kata pinjam saja sudah clear kalau statusnya hanya meminjam aset,” pungkas Castro. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kaltim, Hendra hanya berujar singkat, “Yang pas kalau pak sekjen kayanya Golkar Kaltim nih.” Begitu juga dengan Syarkowi, “bukan ranahnya saya menjawab itu. Yang punya legal standing Pak Sekjen,” jawab Wakil Ketua Fraksi Golkar. Sekretaris Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin tak merespons permintaan konfirmasi yang kami layangkan. *LID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: