Komitmen Pemkot Balikpapan Dalam Bidang Lingkungan

Komitmen Pemkot Balikpapan Dalam Bidang Lingkungan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmen terhadap pelestarian lingkungan, melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Penegasan disampaikan Wali Kota Rahmad Mas'ud, terkait isu lingkungan dalam penilaian Nirwasista Tantra yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rahmad Mas’ud menerangkan program pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui komitmen 52:48. "Artinya penataan ruang 52 persen dari luasan kota sebagai kawasan lindung,  dan 48 persen kawasan budidaya yang bisa ditempati atau dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi maupun permukiman," katanya, Senin (15/11/2021). Selain itu, Balikpapan juga melarang adanya tambang batu bara serta kewajiban pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Indikator kinerja pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terlihat dalam capaian indeks kualitas lingkungan hidup yang mana pada tahun 2020 mencapai 63,54. Naik dari tahun 2019 lalu sebesar 60,19. "Selanjutnya untuk meningkatkan indeks lingkungan hidup, pemerintah fokus pada enam isu utama yakni, tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara, resiko bencana, perkotaan dan tata kelola lingkungan," jelasnya. Menurut Rahmad, untuk tata guna lahan beberapa upaya yang dilakukan Pemkot Balikpapan pengawasan dan pengendalian perizinan pemanfaatan ruang, mewajibkan pembangunan bendali setiap pembangunan perumahan, penanganan lahan kritis dengan perbaikan kualitas tanah, melakukan konservasi ruang terbuka hijau. “Khusus untuk ruang terbuka hijau Balikpapan sekitar 17.430 hektar, terdiri dari hutan lindung, taman wisata alam, hutan mangrove, serta taman dan hutan kota,” jelas Rahmad. Dalam isu kualitas air, pemerintah Kota Balikpapan berupaya peningkatan pengawasan perizinan bagi seluruh pelaku usaha, perumusan Perwali Pemanenan air hujan untuk mendorong air permukaan menjadi air baku secara alami. “Sedangkan untuk isu kualitas, dimana indeks kualitas udara di Kota Balikpapan masih tergolong baik dengan nilai indeks 88,92 pada 2020 mengalami peningkatan dibandingkan dengan indeks tahun 2019 yang berada diangka 88,42,” kata Rahmad. Rahmad menjelaskan, pada isu risiko bencana di Kota Balikpapan terbagi wilayah kecamatan yang rawan bencana longsor dan bencana banjir, adapun beberapa upaya yang dilakukan Pemkot Balikpapan untuk mengurangi risiko bencana ini seperti tidak memberikan izin mendirikan bangunan di lokasi yang rawan longsor, melakukan normalisasi saluran drainase, mewajibkan setiap perizinan pembangunan perumahan dan industri untuk melakukan pembukaan lahan secara bertahap. “Terlebih dahulu harus membangun bendali yang dilengkapi dengan pintu air,” ujar Rahmad. Selanjutnya pada isu perkotaan dimana pada kasus timbunan sampah di Kota Balikpapan pada 2020 rata-rata diangka 481,8 ton perhari, sehingga untuk mengantisipasi tingginya timbunan sampah tersebut beberapa kebijakan dikeluarkan Pemkot Balikpapan. “Upaya kami dalam hal tersebut yakni dengan mengeluarkan Perwali nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, serta penetapan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengurangan produk atau kemasan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan pengelolaan gas metana,” ungkap dia. Terakhir isu tata kelola lingkungan salah satu kekuatan yang dimiliki Kota Balikpapan adalah partisipasi aktif warganya dalam upaya pengelolan lingkungan hidup contohnya program CGH dan Eco Office menjadi agenda tahunan untuk dilombakan sebagai pemacu semangat warga dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing. (adv/fey)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: