Disurati PKS, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Kompak Mangkir
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polemik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan, yang melibatkan dua anggota DPRD Balikpapan belum usai.
Dua politisi senior, yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat kembali mendapat Surat Panggilan (SP) ketiga bernomor 016/D/PNG/DED-PKS/XI/2021, untuk menghadiri sidang internal PKS, Mahkamah Penegak Disiplin Organisasi (MPDO), dalam agenda putusan, di Kantor DPTD PKS, jalan Ruhuy Rahayu, Balikpapan Selatan, Minggu (14/11).
Syukri Wahid menyebut, sampai saat ini belum mengetahui hasil putusan sidang MPDO PKS. "Yang jelas saya tidak datang," ujarnya, kemarin.
Menurutnya, Ia dan kawan seperjuangannya Amin Hidayat, tetap pada keyakinannya bahwa proses jalannya sidang tidak mengakomodasi hak-haknya untuk membela diri, sehingga mereka berdua tetap konsisten tidak akan hadir dalam sidang tersebut.
"Mungkin karena kami tidak hadir (sebelumnya) dan memang secara resmi bersurat, selama tidak diberikan hak dasar membela dalam sidang, yah tidak hadir," ungkapnya.
Syukri menyebut urung hadir dalam setiap undangan pembacaan keputusan sidang MPDO karena merasa haknya yang dijamin dalam AD/ART kepartaian dan hukum positif dalam sidang beracara tidak dipenuhi. Ia menganggap sidang MPDO PKS berjalan tidak secara berimbang.
"Selama ini tidak ada pendamping hukum, tidak bisa hadirkan saksi dan tidak ada kerja-kerja perkara, salinan dakwah dan seterusnya," katanya.
Syukri telah didakwa melanggar disiplin dan aturan partai atas laporan kader PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara, atas nama Slamet Imam Santoso.
Adapun dakwaannya mulai dari soal jumlah kurban Idul Adha yang tidak sesuai imbauan kepartaian, terindikasi pengaturan fraksi di DPRD Balikpapan hingga didakwa atas keanggotaan partai lain yakni Partai Gelora.
Senada, Amin Hidayat juga menyatakan untuk tidak menghadiri jalannya persidangan, Ahad yang lalu.
"Iya karena alasan-alasan sejak awal, hak saya sebagai teradu belum kami dapatkan," tulisnya, melalui pesan singkat, kemarin.
Adapun dakwaan kepada Amin Hidayat juga sama seperti yang dituduhkan kepada Syukri Wahid. Perbedaannya hanya satu, bahwa Amin dianggap telah menyalahi ketentuan partai karena menggelar suatu kegiatan tanpa seizin partai.
Pelapornya atas nama Slamet Samiadji menyerahkan bukti berupa foto Amin Hidayat bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
"Bukti yang dilampirkan adalah foto tahun 2016. Dia (pelapor) mencatut dari medsos saya. Padahal itu foto saya dulu waktu masih Ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Kaltim," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: