Pemuda Terpecah, Hibah untuk KNPI PPU Ditunda

Pemuda Terpecah, Hibah untuk KNPI PPU Ditunda

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Penajam Paser Utara (PPU) terpecah. Pencairan dana hibah dari Pemkab pun terpaksa ditunda. nomorsatukaltim.com - Dualisme kepemimpinan DPD KNPI PPU itu mencuat setelah KNPI Kaltim versi Tito Sugiarto menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan pelaksana tugas (Plt) DPD KNPI PPU Nomor KEP.008/DPD KNPI/XI/2021 pada 10 November 2021. Yakni menunjuk Eko Cahyo Riswanto sebagai Plt Ketua KNPI PPU. Menyusul keputusan pengangkatan Plt di 8 daerah lainnya di Kaltim. Dalam SK yang dikeluarkan itu, turut terlampir susunan pengurus KNPI PPU pimpinan Eko Cahyo Riswanto. "Ini sesuai dengan kebijakan konsolidasi organisasi untuk segera membesarkan KNPI di seluruh daerah," katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Mencuat Dualisme KNPI PPU, Kubu Tito Keluarkan SK Pengangkatan Pengurus Kekisruhan itu akhirnya berimbas pada kebijakan Pemkab PPU. Pasalnya, sebelumnya KNPI Kaltim versi Arif Rahman Hakim telah mengeluarkan SK, mendapuk Sulthan sebagai ketua DPD KNPI PPU periode 2020-2023. Belakangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU menerbitkan surat penundaan pencairan dana hibah. Surat bernomor 427/3466/Disdikpora-PO/XI/2021 ditujukan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU. "Dikarenakan terjadinya lebih dari satu kepengurusan pada DPD KNPI PPU, maka dimohon kiranya untuk menunda dana hibah Tahun Anggaran 2021 sampai persoalan KNPI di PPU selesai," bunyi surat yang ditandatangani Kadisdikpora PPU, Alimuddin. Menurut informasi yang dihimpun media ini, Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Besarannya sekira Rp 1 miliar untuk KNPI PPU untuk melakukan kegiatan pembinaan kepemudaan di daerah. Namun, akibat terbitnya surat penundaan tersebut, dipastikan anggaran dari pemerintah daerah tidak dapat dicairkan. Lebih lanjut, Sulthan saat dihubungi belum mau memberikan komentar terkait peristiwa ini. Sementara itu Plt Ketua KNPI kubu Eko Cahyo menegaskan, versi miliknya ialah yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Secara struktural, lanjut Eko, kepemimpinannya ini merupakan keberlanjutan DPP KNPI PPU versi KNPI yang telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham nomor AHU-0000021.AH.01.08.Tahun 2019. Untuk di PPU sendiri, merupakan keberlanjutan kepengurusan DPD KNPI sebelumnya kepemimpinan Arif Darmawan, yang habis masa periodenya di 2018, lalu diperpanjang 2020. "Kepengurusan periode 2015 - 2018 dan diperpanjang sampai 2020. Hingga diterbitkan SK pengangkatan Plt DPD Ketua KNPI PPU yang diperkuat dengan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, sementara kubu Sulthan enggak punya," pungkasnya. RSY/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: