Kukar Kebut Pembahasan Perda RTRW Kawasan Pertanian
Kukar, nomorsatukaltim.com - Kawasan pertanian di Kutai Kartanegara terus diproteksi. Mengingat menjadi program prioritas yang dituangkan oleh Pemkab Kukar, melalui Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 ini. Bahkan diakui oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, jika peraturan daerah (perda) sudah dibentuk. Di mana Perda tentang perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan ini, sudah menetapkan kawasan mana saja yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian produktif. Aturan tegasnya, jika ditemukan aktivitas lain di atas kawasan itu, pelaku wajib melakukan penggantian lahan. Luasan penggantinya, wajib 100 persen dari luasan yang dirusak. Baca juga: Upaya Lindungi Kawasan Pertanian, Alif Turiadi Kunjungi Bappenas RI "Perda-nya kita sudah ada," tegas Sunggono kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Jumat (12011/2021). Menjadi pekerjaan Pemkab Kukar saat ini, bagaimana menyusun regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kini sedang dalam pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menyangkut kecamatan-kecamatan yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian di Kukar. Yakni kawasan pertanian yang ditunjuk terletak di Kecamatan Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Marangkayu. "Nah sekarang RTRW-nya belum bisa selesai, karena RDTR-nya masih dikoreksi," lanjut Sunggono. Pembahasannya pun diakui kini terus dilakukan. Berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga dikebut dan diharapkan bisa rampung akhir tahun 2021 ini. Diketahui, belum lama ini DPRD Kukar pun mendukung upaya Pemkab Kukar dalam melindungi kawasan pertanian di Kukar. Dengan menyambangi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. Pada Selasa (9/11/2021) lalu. Untuk meminta dukungan dari Bappenas RI untuk sektor pertanian utamanya. Bagaimana upaya bersama, baik dari pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat, bisa memberikan perlindungan bagi sektor pertanian di Kukar. Terutama dari ganasnya pertumbuhan pertambangan. Terutama tambang ilegal yang marak terjadi di Kukar. Agar lahan pertanian tidak tergerus hingga terdampak akibat tindakan pengrusakan itu "Itu yang harus diamankan, Bapppenas akan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM," ujar Alif Turiadi. Penerapan dalam penjagaan kawasan sektor pertanian ini, dikatakan oleh Alif akan dibentuk berupa payung hukum berbentuk peraturan daerah (perda). Selain itu juga akan mendorong adanya Keputusan Menteri maupun Keputusan Presiden. Nah itu nantinya akan menjadi bagian dari upaya mereka. "Sebagai penopang IKN juga, sektor pertanian untuk menjadi ketahanan pangan, tujuannya itu," pungkas Alif. (mrf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: