Insyaallah, Pajak THM Kota Beriman Diturunkan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Balikpapan Kota Beriman. Balikpapan Kota Madinatul Iman. Dua slogan yang menjelaskan mengapa pajak dunia hiburan di Balikpapan selama ini tinggi. Usaha tempat ‘ajeb-ajeb’ harus membayar mahal jika ingin beroperasi di City of Faith, kota yang berlandaskan keyakinan-keimanan.
DPRD Balikpapan sedangg membahas revisi Perda 6/2010 tentang Pajak Hiburan. Satu dari 10 item usaha tergolong sektor hiburan, yakni Tempat Hiburan Malam (THM). Berpotensi mendapat keringanan pajak, dari yang sebelumnya 60 persen menjadi 40 persen.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut penurunan pajak hiburan itu sedang mengemuka dan siap dibahas para legislator di masing-masing fraksi.
Hal itu juga terkait dengan adanya peraturan terbaru Hubungan Keuangan Pusat Daerah, yang sedang digodok di DPR RI. Kalau diketok, maka tak ada pilihan selain membatasi pajak hiburan sampai di angka 40 persen saja.
"Itu kalau diketok DPR RI, maka kita mau tidak mau harus diturunkan," ujarnya.
Ia mengaku sudah mendapat semua salinan harmonisasi revisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya, disebutkan selama ini pajak hiburan malam tertinggi mencapai 75 persen. Sementara dalam salinan harmonisasinya, akan diubah menjadi pajak tertinggi hiburan malam mencapai 40 persen.
"Tapi selama belum diketok, itu ruang dinamikanya ada (di) fraksi. Ini bukan cuma tentang pendapatan tapi dampaknya juga kita harus pikirkan," lanjut Syukri.
Menurutnya, selama ini Kota Balikpapan mengatur sektor THM melalui Perda 10/2010 tentang Pajak Hiburan. Di mana penentuan pajak 60 persen bagi para pelaku usaha THM, merupakan implementasi dari slogan Balikpapan sebagai Madinatul Iman.
Slogan itu itu terus diimplementasikan dalam setiap pengambilan keputusan baik eksekutif maupun legislatif. Sejak era Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid. Yang memimpin dua periode; 2001-2006 dan periode 2006-2011, sampai sekarang dipimpin oleh Rahmad Mas'ud. "Saya ingat Pak Imdaad dulu yang menentukan 60 persen," tukasnya.
Namun demikian, sebelum adanya isu pembahasan peraturan baru dari pemerintah pusat, komunitas pengusaha THM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Malam (FKHB) sudah meminta penurunan pajak hiburan THM menjadi 30 persen. Syukri menyebut permintaan itu juga sudah dibahas masing-masing fraksi.
Ia mengakui penerapan pajak hiburan dengan maksimal 60 persen juga berimbas pada sektor hiburan lain, dengan segementasi yang berbeda dari THM. Misalnya karaoke keluarga yang dikenakan pajak 40 persen.
"Ini kan beda. Family karaoke juga punya kewajiban tidak mengedarkan minuman keras. Tapi saya sendiri tadi meminta agar dipisahkan family karaoke dengan hiburan malam. Itu enggak sama," katanya.
Adapun kontribusi THM bagi pendapatan asli daerah atau PAD Balikpapan, kata dia, sangat kecil yakni berkisar diangka 0,08 persen dari keseluruhan PAD. "Makanya saya bilang jangan fokus di situ (THM)."
Sementara kontribusi terbesar dari pajak hiburan, kata dia, merupakan perolehan dari jenis hiburan bioskop dengan porsi kontribusi 70 persen terhadap PAD Balikpapan, atau rata-rata sekitar Rp 12 miliar per tahun. Sosok dokter gigi itu mengusulkan agar pajak bioskop diturunkan sampai 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: