Satu Jam Diperiksa Polda, Faisal Tola Irit Bicara
Faisal Tola usai diperiksa di kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Ariyansah/Disway Kaltim)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Faisal Tola, mantan ketua Komisi I DPRD Balikpapan. Kembali diperiksa jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (29/10/2019).
Ia datang ke Mapolda Kaltim sekitar pukul 12.30 Wita. Ia tiba menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu.
Begitu tiba, Faisal yang mengenakan kemeja lengan pendek warna hitam dan celana panjang cokelat langsung bergegas masuk. Ke kantor Subdit Tipidkor tersebut.
Kedatangannya ke Mapolda Kaltim itu, terkait kasus Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan. Ia diperiksa sebagai saksi.
"Terkait kasus RPU," kata Faisal Tola, sebelum memasuki kantor tersebut kepada DiswayKaltim.com.
Baca Juga: Kasus RPU Berlanjut, Faisal Tola Kembali Dipanggil Polda Kaltim
Faisal diperiksa kurang lebih satu jam lamanya. Sekitar pukul 13.40 Wita, mantan anggota DPRD Balikpapan asal Partai Golkar itu pun keluar dari kantor.
Saat dimintai keterangan terkait materi pemeriksaannya, Faisal enggan berkomentar banyak. Ia memilih irit bicara.
"Enggak ditanya apa-apa. Hanya ditanya, apakah kenal Rosdiana (salah satu terdakwa kasus RPU Balikpapan) atau tidak. Ya saya jawab, enggak kenal. Dan memang saya enggak kenal," kata Faisal.
Usai dimintai komentar, Faisal langsung masuk ke mobilnya. Toyota dengan DD 1493 QY. Dan bergerak keluar Mapolda Kaltim.
Dalam kasus RPU, kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim.
Penyelidikan hingga penyidikan Polda Kaltim terhadap kasus ini berlangsung sejak Agustus 2017. Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Balikpapan.
Adapun lokasi lahan RPU ini berada di Jalan Soekarno Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Sejauh ini, sudah ada beberapa orang yang telah divonis bersalah karena tersangkut kasus ini.
Mereka adalah M Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros dan Salamat. Mereka menerima vonis kurungan bervariasi, mulai dari 2,5 tahun sampai 5 tahun penjara.
Termasuk mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono (AW) yang juga divonis majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut, membuatnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan Rosdiana, salah satu yang diduga aktor kasus ini, tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Samarinda. (sah/rap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: